Advertisement

Posko Terpadu PPDB Bantul Mulai Beroperasi

Catur Dwi Janati
Minggu, 05 Juni 2022 - 12:57 WIB
Bhekti Suryani
Posko Terpadu PPDB Bantul Mulai Beroperasi Sejumlah calon peserta PPDB 2018 mengisi formulir untuk mendaftar sekolah, Selasa (3/7 - 2018).Harian Jogja/Uli febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) mulai menyiapkan posko layanan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. Berpusat di Kantor Disdikpora Bantul, sejumlah aduan akan dipisah dalam ruangan berbeda untuk mempercepat layanan.

Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko menjelaskan bila posko layanan terpadu akan dibuka di halaman Gedung A Disdikpora mulai 6 - 22 Juni mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Posko ini menerima berbagai layanan umum, seperti perihal masalah kependudukan hingga status afirmasi.

Advertisement

"Di depan gedung itu memang layanan umum, semuanya, menjadi posko terpadu. Ada yang dengan Disdukcapil dan dengan Dinas Sosial," terangnya pada Sabtu (4/6/2022).

Ada berbagai persoalan terkait PPDB bisa diadukan pada posko terpadu ini. Misalnya calon peserta didik yang memegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini bisa diadukan ke posko terpadu atau langsung ke Dinas Sosial. 

Posko layanan terpadu juga bisa melayani berbagai aduan tentang kependudukan. Isdarmoko memisalkan bila ada anak yang memiliki masalah terkait nama atau tanggal lahir yang berbeda, hal itu bisa diadukan dan diperbaiki langsung ke Disdukcapil.

BACA JUGA: Haryadi Ditangkap KPK, Warga Cukur Gundul di Balai Kota Jogja

Selain posko layanan terpadu yang berkutat pada aduan data catatan penduduk maupun afirmasi, posko rekomendasi tugas orang tua dipisah pada ruangan yang berbeda. Posko ini berada di Gedung A Disdikpora yang dibuka sejak 15 -17 Juni nanti. "Untuk layanan misalnya rekomendasi perpindahan tugas orang tua," ujarnya.

Sementara itu posko penambahan nilai bagi siswa berprestasi ditempatkan pada Ruang TP UKS Dinas Dikpora Bantul. Layanan ini sudah dibuka sejak pertengahan Mei lalu dan berakhir pada 3 Juni 2022. "Khusus untuk layanan nilai itu khusus di gedung TP UKS itu, jadi khusus memberikan layanan tambahan nilai saja," tandasnya 

Berdasarkan catatan Isdarmoko, setiap tahun ada saja aduan yang masuk selama pelaksanaan PPDB. Contohnya pada jalur afirmasi, selalu ditemukan aduan yang harusnya anak masuk dalam jalur afirmasi tetapi tidak masuk DTKS.

"Kemudian kalau Dukcapil ya itu terkait dengan nama, tahun lahir, NIK itu, kemudian domisili, itu kan selalu saja pasti ada yang ini saya kok tidak masuk di sini, padahal kami sudah pindah dan sebagainya. Itu kan yang lebih tahu kan memang Dinas Dukcapil, berkaitan layanan data, makanya kita bersama-sama," terangnya.

Sementara itu pada aspek penambahan nilai, aduan yang sering dilaporkan yakni perihal besaran nilai tambah. Misalnya calon peserta didik mengadu bahwa nilai yang ditambahkan terlalu kecil padahal kompetisi yang diikuti setingkat nasional. Salain itu aduan lain biasanya muncul dari anak berpretasi yang nilainya tidak bertambah lantaran tidak tahu harus meminta rekomendasi terlebih dahulu.

"Kan itu memang ada ketentuan. Memang harus berjenjang, yang mengadakan siapa, itu kan menjadi ketentuan [penambahan nilai]. Ada juga yang dia enggak tahu kalau harus minta rekomendasi," tandasnya.

Di posko rekomendasi perpindahan tugas orang tua, disebutkan Isdarmoko pelayanan di posko ini terbilang lancar. Karena dasar acuannya SK kepindahan orang tua tersebut. "Kalau jelas ada ya sudah, karena syaratnya memang SK itu yang ditentukan," tuturnya.

Diharapkan Isdarmoko, pemisahan layanan berdasarkan jenis aduannya dapat membuat pelayanan lebih nyaman dan spesifik sesuai aduan yang masuk. "Biar layanannnya itu bisa lebih khusus, lebih nyaman. Karena nanti kalau misalnya jumlahnya banyak di Disdikpora di Gedung A tidak cukup nanti, karena tempatnya terbatas juga," tukasnya.

Komisi D DPRD Bantul yang mengawal sektor pendidikan menilai keberadaan posko terhitung penting dalam pelaksanaan PPDB. Ketua Komisi D DPRD Bantul, Suratman menuturkan bila posko aduan memang baik untuk dibuka. Menurutnya, terkadang masih ada orang tua yang belum tahu aturan PPDB yang berlaku, seperti perihal umur, zonasi dan sebagainya. 

"Kita akan menerima aduan dari warga. Arahnya satu, jangan sampai anak itu tidak dapat sekolahan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement