Advertisement
Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan di Holywings di Jogja Potensial Dijerat Pidana
Ilustrasi kekerasan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Bryan Yoga Kusuma di klub malam Holywings Jogja beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan anggota kepolisian, masih diselidiki. Tidak berhenti di sanksi kode etik, anggota polisi yang terlibat bisa dipidana.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba. Menurutnya jika nantinya anggota kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka dapat masuk ke ranah pidana pengadilan karena penganiayaan termasuk tindak pidana umum.
Advertisement
“Oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan harus ditindak tegas baik oleh institusi Polri Polda DIY maupun secara hukum. Bagaimanapun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana. Bahkan jika pelakunya merupakan seorang anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan harus patuh hukum,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Penerbangan ke Singapura dari YIA Mundur Jadi 18 Juli
Kasus ini menurutnya menunjukkan selain daftar panjang kasus dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian di klub malam juga masih adanya sikap yang tidak seharusnya dilakukan apalagi di tempat umum. “Kasus ini pula dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berusaha memperbaiki institusi Polri,” katanya.
Ia memandang sudah saatnya Polri untuk melakukan pembenahan agar kasus serupa tidak terulang lagi dengan menjatuhkan hukuman kode etik profesi kepolisian secara maksimal, salah satunya, karena kasus ini jelas mencoreng citra kepolisian.
“Bidang Propam harus rutin melakukan pengawasan terhadap oknum polisi yang berada di klub malam. Karena keberadaan oknum polisi yang berada di tempat hiburan malam harus jelas keberadaannya dan memiliki surat tugas dari pimpinannya. Tidak sembarangan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan ada indikasi keterlibatan anggota yang melanggar kode etik profesi. “Sehingga perlu dilakukan tindakan tegas kepada anggota yang menyalahi atau melanggar dari kode etik profesi Polri tersebut,” ungkapnya.
Ia belum bisa memastikan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum yang terlibat, karena masih menunggu digelarnya Sidang Kode Etik. “Nanti perkembangan secepatnya. Secara komplit akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Praktik Lama Kembali Disorot KPK
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Viral Donasi di Stasiun Tugu Jogja Bikin Resah, Ini Kata PT KAI Daop 6
- Lebaran, Jalur Lurus dan Simpang Jadi Titik Rawan Kecelakaan di Bantul
- Lereng Merapi Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Kaliadem Paling Ramai
- Target Tangkapan Ikan DIY Naik Gunungkidul Jadi Penopang
- Skema Jam Kerja Baru ASN Jogja Tertunda, Pemkot Tunggu Arahan
Advertisement
Advertisement







