Advertisement

Promo November

KPK Angkut Berkas Perizinan Selama Haryadi Menjabat Wali Kota Jogja

Sunartono
Rabu, 08 Juni 2022 - 12:07 WIB
Budi Cahyana
KPK Angkut Berkas Perizinan Selama Haryadi Menjabat Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah berkas berkaitan dengan kasus suap apartemen hingga perizinan selama Haryadi Suyuti menjabat sebagai Wali Kota Jogja dalam penggeledahan pada Selasa (7/6/2022). 

Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi menyatakan penyidik membawa berkas atau dokumen yang berkaitan dengan kasus OTT yang melibatkan pejabat Pemkot Jogja beberapa hari lalu. Ia menegaskan siap bekerja sama dengan KPK ketika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Advertisement

"Intinya jelas berkas-berkas itu yang berkaitan dengan kasus kemarin yang terjadi OTT itu. Prinsipnya kami dari Pemkot bekerja sama dengan baik terhadap apa-apa yang dilakukan oleh KPK," katanya di sela-sela menghadiri pemberangkatan jemaah calon haji di Kompleks Kepatihan, Rabu (8/6/2022).

Sumadi mengaku belum mengecek secara detail berkas apa saja yang dibawa KPK dalam penggeledahan tersebut. Namun sebagian besar merupakan dokumen berkaitan dengan perizinan.

"Saya belum tahu detailnya tetapi yang berkaitan dengan proses kemarin dalam hal ini apartemen [suap IMB apartemen] dan beberapa perizinan, saya belum lihat," ujarnya.

Ia menambahkan penggeledahan itu merupakan rangkaian dari kasus OTT sebelumnya. Termasuk berkaitan dengan berkas perizinan yang diterbitkan semasa Wali Kota Jogja periode 2017-2022.

"Pokoknya ada beberapa berkas mungkin rangkaian termasuk perizinan sebelum kejadian [OTT] kemarin tetapi masih di bawah kewenangan beliau [Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti]," ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten Sekda DIY ini tidak menampik bahwa KPK turut membawa sejumlah dokumen perizinan hotel yang diterbitkan Haryadi.

"Kelihatannya itu [dokumen izin hotel], tetapi banyak, saya belum lihat satu per satu. Mungkin iya [IMB hotel] tetapi rangkaiannya berkaitan dengan izin yang masih menjadi kewenangan beliau [Haryadi] dengan Dinas Perizinan itu masih menjadi kewenangan beliau. Kelihatannya tidak satu lokasi, yang paling banyak [berkas dibawa] dari perizinan," katanya.

Penggeledahan yang dilakukan KPK itu sebagai kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang melibatkan eks Wali Kota Jogja 2017-2022 Haryadi Suyuti. Ia ditangkap KPK atas dugaan suap IMB apartemen dengan nilai sekitar Rp350 juta.

 Duit itu diserahkan oleh Wakil Direktur PT Summarecon Agung Oon Nusihono kepada Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan pribadi Haryadi di rumah dinas. Uang itu akan diserahkan ke Haryadi dan sebagian lagi ke Kepala Dinas Perizinan Nurwidhihartana. Kini Haryadi dan Nurwidhi harus meringkuk di Rutan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement