Advertisement
Jaringan Pengemudi Angkutan Pasir Dukung Penerapan ODOL, Asal ...
![Jaringan Pengemudi Angkutan Pasir Dukung Penerapan ODOL, Asal ...](https://img.harianjogja.com/posts/2022/06/23/1104270/jpap-magelang-raya.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Komunitas Jaringan Pengemudi Angkutan Pasir (JPAP) Magelang Raya berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah di bidang transportasi. Mereka juga akan turut menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan tertib berlalu lintas.
Ketua Umum JPAP Magelang Raya, Erfin Yulianto Efendi mengatakan komitmen tersebut tertujuan sebagai bagian dari jaminan kelancaran transportasi untuk kesejagteraan anggota dan meningkatkan perekonomian nasional. Komunitas JPAP Magelang Raya, lanjut Erfin juga menolak segala bentuk aksi anarkisme dalam penyampaian aspirasi serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
Advertisement
"Kami juga mengimbau semua anggota untuk tertib berlalu lintas di jalan raya demi kepentingan bersama," ujarnya dalam Kegiatan Deklarasi Komunitas JPAP Magelang Raya di Kaliputih Resto, Magelang, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, pemerintah telah membuat aturan tentang kendaraan/truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Aturan tentang ODOL yang membatasi berat muatan (tonase), katanya, sebenarnya bertujuan baik. Karena beban muatan menjadi lebih ringan, dan biaya operasionalnya menjadi lebih murah.
"Menurut kami [Komunitas JPAP] aturan ODOL ini bertujuan baik. Itu lebih enak, muatan tidak berat, enteng lebih enak. Biaya perawatan mudah dan angkutan tidak mudah rusak. Namun ada beberapa hal yang perlu dipikirkan dan diperbaiki," kata Erfin.
Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Tertibkan Truk ODOL
Menurut Erfin, aturan tentang ODOL perlu juga mengatur tentang sistem pasar (konsumen). Jangan sampai, pihak angkutan barang (material) sudah mengikuti aturan batasan muatan, namun konsumen tetap menghendaki muatan yang lebih. Dengan demikian, pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada konsumen.
"Kami sangat mendukung aturan dari pemerintah tentang ODOL ini namun konsumen juga harus diedukasi agar mengerti dan mentaati aturan ini, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Tim Advokasi JPAP Megelang Raya Fatkhul Mujib mengatakan aturan terkait ODOL tersebut diharapkan tidak diberlakukan sepotong-sepotong tetapi diberlakukan secara menyeluruh. Termasuk sistem pasar (konsumen) diberi edukasi. "Kalau aturan ODOL [batasan sekian kubik] diberlakukan tapi konsumen tidak edukasi, nanti akan muncul gejolak," katanya.
Dia berharap penerapan aturan ODOL harus ditata dengan baik. Pemerintah tidak hanya mengatur soal batasan (tonase material) tetapi lebih pada edukasi kepada masyarakat sebagai konsumen. "Misalnya, material pasir dibatasi maksimal hanya empak kubik ya itu disosialisasikan kepada masyarakat selaku konsumen," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement