Advertisement

Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditolak

David Kurniawan
Rabu, 29 Juni 2022 - 12:27 WIB
Arief Junianto
Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditolak RSUD Wonosari, Gunungkidul - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kuasa hukum tersangka Isti Indiyani (II) dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Winarno mengklaim telah mengajukan penangguhan penahanan. Hanya saja, upaya tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan.

“Sudah kami coba tapi klien kami tetap tak dikabulkan,” kata Winarno, Rabu (29/6/2022).

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk penangguhan sudah melampirkan sejumlah bukti. Selain ada surat penjaminan dari keluarga, juga ada lampiran surat keterangan dokter terkait dengan kondisi kesehatan yang menerangkan ada gejala penyumbatan saluran darah ke jantung.

“Sekarang klien kami ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditahan 20 Hari di Lapas Perempuan

Meski upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan, Winarno memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Hal ini terlihat pada saat pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Pasti akan kooperatif dalam setiap proses yang harus dijalani,” katanya.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka Isti Indiyani, mantan Direktur RSUD Wonosari dari Penyidik Polda DIY, Selasa (28/6/2022). Tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan ditahan selama 20 hari.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan penyerahan tersangka II merupakan tahap dua dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Tersangka II merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur.

Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penyidikan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp470 juta.

“Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS selaku Kepala Bidang Medik dan Non Medik pada saat kasus itu terjadi. Tapi kasusnya masih ditangani penyidik Polda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Berubah! Kini DPR RI Punya 13 Komisi

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement