Pilur Gunungkidul Digelar September, 230 TPS Disiapkan
Pilur Gunungkidul 2026 digelar 26 September dengan 230 TPS di 31 kalurahan. DPT ditetapkan 24 Agustus.
RSUD Wonosari, Gunungkidul/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kuasa hukum tersangka Isti Indiyani (II) dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Winarno mengklaim telah mengajukan penangguhan penahanan. Hanya saja, upaya tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan.
“Sudah kami coba tapi klien kami tetap tak dikabulkan,” kata Winarno, Rabu (29/6/2022).
Dia menjelaskan, untuk penangguhan sudah melampirkan sejumlah bukti. Selain ada surat penjaminan dari keluarga, juga ada lampiran surat keterangan dokter terkait dengan kondisi kesehatan yang menerangkan ada gejala penyumbatan saluran darah ke jantung.
“Sekarang klien kami ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditahan 20 Hari di Lapas Perempuan
Meski upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan, Winarno memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Hal ini terlihat pada saat pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Pasti akan kooperatif dalam setiap proses yang harus dijalani,” katanya.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka Isti Indiyani, mantan Direktur RSUD Wonosari dari Penyidik Polda DIY, Selasa (28/6/2022). Tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan ditahan selama 20 hari.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan penyerahan tersangka II merupakan tahap dua dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Tersangka II merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur.
Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penyidikan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp470 juta.
“Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS selaku Kepala Bidang Medik dan Non Medik pada saat kasus itu terjadi. Tapi kasusnya masih ditangani penyidik Polda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 digelar 26 September dengan 230 TPS di 31 kalurahan. DPT ditetapkan 24 Agustus.
Jonatan Christie berhasil lolos ke babak 16 besar BWF World Championships 2026 usai menaklukkan Jason Teh Jia Heng di babak 32 besar. Amri Syahnawi/Nita Violina
Ganda campuran Indonesia Bimo Prasetyo/Arlya Nabila Thesya Munggaran tersingkir di babak 32 besar BWF World Championships 2026 usai kalah 13-21, 16-21 dari pasa
Kabar bahagia datang dari musisi Dikta Wicaksono yang resmi menikahi Rachel Cia pada 16 Agustus 2026 di restoran Bintaro. KUA Pesanggrahan konfirmasi berkas per
Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan di Tol Batang-Semarang KM 379+900 menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua korban luka berat.
Pendakian Gunung Arjuno-Welirang ditutup sementara mulai 19 Agustus 2026 akibat kebakaran hutan. Simak aturan reschedule tiket bagi pendaki.