Pilur Gunungkidul 2026, 31 Kalurahan Segera Bentuk Panitia Pemilihan
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
RSUD Wonosari, Gunungkidul/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kuasa hukum tersangka Isti Indiyani (II) dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Winarno mengklaim telah mengajukan penangguhan penahanan. Hanya saja, upaya tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan.
“Sudah kami coba tapi klien kami tetap tak dikabulkan,” kata Winarno, Rabu (29/6/2022).
Dia menjelaskan, untuk penangguhan sudah melampirkan sejumlah bukti. Selain ada surat penjaminan dari keluarga, juga ada lampiran surat keterangan dokter terkait dengan kondisi kesehatan yang menerangkan ada gejala penyumbatan saluran darah ke jantung.
“Sekarang klien kami ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditahan 20 Hari di Lapas Perempuan
Meski upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan, Winarno memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Hal ini terlihat pada saat pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Pasti akan kooperatif dalam setiap proses yang harus dijalani,” katanya.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka Isti Indiyani, mantan Direktur RSUD Wonosari dari Penyidik Polda DIY, Selasa (28/6/2022). Tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan ditahan selama 20 hari.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan penyerahan tersangka II merupakan tahap dua dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Tersangka II merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur.
Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penyidikan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp470 juta.
“Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS selaku Kepala Bidang Medik dan Non Medik pada saat kasus itu terjadi. Tapi kasusnya masih ditangani penyidik Polda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.