Pertama di Jogja, Pelaku Begal Payudara di Titik Nol Dijerat UU TPKS
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Polresta Jogja menerima laporan kasus begal payudara dengan menggunakan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan April lalu.
Kasus tersebut menjadi yang pertama kali menggunakan UU TPKS di Jogja. Kejadin ini dilaporkan oleh penyintas pada Senin (4/7/2022). Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Kawasan Titik Nol Jogja, Minggu (3/7/2022).
Advertisement
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri membenarkan kasus kekerasan seksual tersebut. “Kasus terjadi saat aksi Satu Abad Tamansiswa, jadi terduga pelaku ini orang yang tidak dikenal dan melakukan pelecehan seksual pada beberapa peserta aksi,” jelasnya, Selasa (5/7/2022).
Apri menjelaskan penyintas sudah melaporkan kekerasan seksual tersebut. “Kami sudah bikin pemeriksaan pada penyintas dan saksi,” ujarnya.
Dakwaan yang dicobakan dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, jelas Apri, menggunakan UU TPKS. “Kami cobakan pertama kali dengan UU TPKS karena kalau pakai KUHP pembuktiannya sulit karena bukan termasuk kasus pemerkosaan atau pencabulan, tapi pelecehan seksual fisik,” ujarnya.
BACA JUGA: Sarankan Indonesia Terima Proyek Nuklir dari Rusia, Pakar UGM: Reaktor Terbaru Zero Accident
Apri menyebut lewat UU TPKS, korban kekerasan seksual non-pemerkosaan dan pencabulan dapat lebih diakomodasi. Lantaran merupakan undang-undang baru, kata Apri, masih perlu menyesuaikannya juga. “Tapi kami juga sedang mencobakannya, semoga dapat lolos hingga persidangan, kami juga sudah koordinasikan dengan kejaksaan,” jelasnya.
Tantangan penerapan UU TPKS, jelas Apri, adalah pembuktian kasusnya. “Karena berbeda dengan kasus perkosaan dalam KUHP diatur jelas ada pembuktian kekerasan fisik dengan visum dan ancaman kekerasan dengan kalimat-kalimat tertentu, sedangkan UU TPKS tidak perlu pembuktian itu, tantangannya pembuktian tersebut karena tidak semua kasus kekerasan seksual bisa dibuktikan dengan visum,” tuturnya.
Apri mencontohkan dalam kasus begal payudara tersebut tidak ada bekas luka sehingga jika visum hasilnya nihil. “Tapi bukan berarti tidak ada kekerasan seksual yang terjadi, ada tapi tidak menimbulkan luka fisik kekerasan,” ujarnya.
Konselor Hukum Rifka Annisa Nurul Kurniati menjelaskan tantangan penerapan UU TPKS perlu diimbangi dengan langkah-langkah penyesuain. “Langkah yang bisa diambil yaitu menguatkan perspektif yang mendukung kepentingan terbaik bagi korban, pemenuhan unsur-unsur pasal sesuai dengan jenis kekerasan seksual, memahami ragam jenis kekerasan seksual terutama yang diatur dalam UU TPKS,” jelasnya Selasa, (5/7/2022).
Nurul menambahkan langkah koordinasi dengan lembaga yang kompeten untuk pemenuhan alat bukti termasuk pemenuhan unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan dan memastikan keberpihakan pada korban kekerasan seksual, juga bisa dilakukan aparat penegak hukum untuk adaptif terhadap UU TPKS.
“Secara praktisnya bisa dengan mengawali melakukan pendalaman kasus yang dibantu oleh pendamping pada lembaga yang memberikan pendampingan bagi korban dengan begitu akan cukup membantu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement