Serikat Buruh di Jogja Diverikasi Pemkot, untuk Apa?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja memverifikasi sejumlah serikat buruh yang ada di wilayah Jogja, Selasa (5/7/2022). Hal ini dilakukan untuk memperoleh penyahihan data keanggotaan serikat pekerja.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Maryustion Tonang mengatakan, jumlah serikat buruh yang terdaftar ada sebanyak 160 di wilayah itu. Hanya saja karena pandemi Covid-19 banyak organisasi yang tak lagi aktif sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang. "Serikat buruh yang masih aktif dan memenuhi syarat hanya tinggal sejumlah 125," ujarnya, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA: Viral Wisatawan Makan di Angkringan Jogja Dipukul Pengamen, Ini Langkah Pemkot
Selain itu, verifikasi tahun ini juga bertujuan untuk memilih keterwakilan unsur dari serikat buruh yang akan duduk di kelembagaan Hubungan Industrial.
Tion mengungkapkan keterwakilan unsur pekerja dalam kelembagaan hubungan Industrial yang diwakili oleh serikat pekerja mempunyai fungsi yang strategis untuk mewakili kepentingan seluruh pekerja. "Proporsi keterwakilan tersebut ditentukan berdasarkan jumlah keanggotaan serikat pekerja," imbuhnya.
Untuk menentukan serikat buruh dengan jumlah keanggotaan terbanyak perlu tersedia data keanggotaan serikat buruh yang lengkap dan akurat.
Tion menjelaskan kelembagaan hubungan industrial yang ada di Kota Jogja adalah Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Deteksi Dini Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Pertama di Jogja, Pelaku Begal Payudara di Titik Nol Dijerat UU TPKS
Sekda Kota Jogja, Aman Yuriadijaya menyebutkan bahwa Pemkot Jogja terus berkomitmen dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
"Untuk mencapai hubungan kerja yang sehat dan harmonis dibutuhkan adanya pemahaman mengenai posisi, hak dan kewajiban baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," katanya.
Aman mengungkapkan perusahaan harus mampu mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dalam konteks pelaksanaan tugas di tempat kerja, memberikan upah yang sesuai, serta mendukung terciptanya work-life balance bagi pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo dari 3 Stasiun Hari Ini, Sabtu, 30 September 2023
- Catat! Ini Jadwal dan Cara Beli Tiket KA Bandara YIA, Sabtu 30 September 2023
- Pengin ke Bandara Naik Bus DAMRI? Simak Jadwal dan Titik Berangkatnya di Sini
- Keliling Jogja Mudah dan Murah, Catat Rute dan Tarif Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 30 September 2023
Advertisement
Advertisement