Advertisement
Skuter Masih Berkeliaran di Malioboro, Sultan: Tangkap!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta para pemilik jasa persewaan skuter listrik yang masih nekat beroperasi di Malioboro menaati aturan. Jika masih ngeyel, mereka akan ditangkap.
Skuter listrik dilarang beroperasi di Malioboro berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Meski demikian, selama beberapa pekan terakhir penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro kembali marak.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA: 7 Pasar dan 1 Mall di DIY Siap Layani Pembayaran Lewat QRIS, Ini Daftarnya
“Sebetulnya enggak boleh karena sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan?” kata Sultan, Senin (11/7/2022).
Ia meminta kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kawasan Malioboro lebih tegas lagi. Jangan sampai pihak tertentu hanya mempermainkan aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.
“Ya jelas to [harus tegas]. Kalau enggak keliru sudah ada [regulasinya]. Tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri, jangan mempermainkan pemerintah daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Penjahat Seksual Mengincar Anak-Anak di DIY lewat Video Call, 3 Orang Jadi Korban!
Sultan meminta kepada para pelaku usaha persewaan skuter untuk menghentikan aktivitas di Malioboro.
“Sudah tahu dilarang ya sudah, yang punya skuter ya saya suruh tangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan. Kan melanggar ketentuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Awal Tahun 2023, DPRD Kabupaten Magelang Setujui 3 Raperda
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Viral Gibran Rakabuming Diminta Warganet Mengaspal Jalan Godean Sleman
- Segini Nominal Uang Ganti Rugi Sultan Ground Jika Dibebaskan untuk Tol Jogja Bawen
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 1 Februari 2023
- RTLH di Pinggir Sungai Kota Jogja Ditata Lewat Program 'Motong Mundur Madhep Kali'
- SPPT Pajak Akan Cantumkan Tunggakan Lima Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement