Advertisement

Promo November

Jadi Korban Calo PHL Dispar Bantul, 2 Orang Diminta Bayar Rp50 Juta

Ujang Hasanudin
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Jadi Korban Calo PHL Dispar Bantul, 2 Orang Diminta Bayar Rp50 Juta  Ilustrasi uang rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL -- Praktik pencaloan di lingkungan Pemkab Bantul terjadi. Kali ini, korbannya ada dua orang yang dijanjikan menjadi pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul dengan syarat membayar uang sebesar Rp50 juta per orang.

Kedua korban, kini bahkan sudah mencicilnya masing-masing sebesar Rp25 juta. 

Advertisement

Kasus tersebut menjadi temuan Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul. Anggota Forpi Bantul, Abu Sabikhis mengaku telah menerima laporan korban calo PHL di Dispar Bantul, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Sosialisasi Jamkesda di Bantul Perlu Dimasifkan

Oknum calo itu menjanjikan kepada dua orang yang ingin menjadi PHL di Dispar Bantul untuk membayar masing-masing Rp50 juta lewat ajudan Bupati Bantul. “Keduanya [calon PHL] sudah membayar masing-masing Rp25 juta,” kata Abu, melalui sambungan telepon, Kamis (14/7/2022).

Kedua calon PHL tersebut dijanjikan akan ditempatkan di pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis. Bahkan oknum PHL tersebut memastikan kedua calon PHL itu bisa masuk dengan jalan melalui ajudan bupati Bantul.

Abu mengakui sudah mengonfirmasi langsung ke Dispar Bantul pada 13 Juli lalu dan ketika itu yang hadir adalah Sekretaris Dispar Bantul, Jati Banyubroto.

Dalam pertemuan tersebut, Jati menegaskan tidak ada ketentuan penarikan uang untuk calon PHL, bahkan Dispar Bantul ternyata sudah tidak menerima calon PHL karena adanya moratorium dari Pemerintah Pusat untuk tidak merekrut honorer lantaran keterbatasan anggaran.

Forpi juga sudah mengklarifikasi ajudan Bupati dan sang ajudan sudah membantahnya. “Tetapi kasusnya ada, bahkan korban sendiri mengaku dimintai urang dan sudah menyerahkan Rp25 juta,” katanya.

Dari informasi yang dia terima, salah satu korban sudah mendapat pengembalian uang dari oknum PHL tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

News
| Jum'at, 22 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement