Advertisement
Proyek Kelok 18 JJLS Bantul-Gunungkidul Tersendat Tanah Tutupan, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pembangunan Kelok 18 yang menjadi bagian Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) penghubung Bantul dan Gunungkidul tersendat tanah tutupan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Supriyanto mengatakan JJLS di Bantul dari Srandakan sampai Kretek atau dari barat ke timur sudah terbangun dan tinggal menyisakan pembangunan Kelok 18 yang masih dalam tahap pembebasan lahan.
Advertisement
BACA JUGA: Sudah Selesai, Kapan Jembatan Kretek II di JJLS Bantul Bisa Dilewati Masyarakat?
Ia mengatakan sejak 2017 sampai pertengahan 2022, total lahan yang sudah dibebaskan seluas 161.131 meter persegi. Tahun ini, lahan yang dibebaskan ada 43 bidang atau 35.372 meter persegi. Sebagian besar adalah tanah warga dan Sultan Ground (SG). Sementara yang belum beres adalah tanah tutupan.
Menurutnya pembebasan tanah tutupan belum kelar karena warga tetap minta ganti rugi, sementara pemerintah belum memiliki acuan hukum untuk ganti rugi. “Sementara ini kami masih proses pengukuran dan pematokan,” katanya.
BACA JUGA: Wow! Kelok 18 JJLS DIY Akan Dilengkapi Rest Area di Puncak
Sebelumnya, Kepala Desa Parangtritis, Topo mengatakan persoalan tanah tutupan belum selesai karena terkena JJLS. Sementara, tanah yang tidak terkena JJLS rencananya akan dibuatkan sertifikat oleh pemerintah.
Kelok 18, kata dia, melewati tanah tutupan di Grogol X. Lahan tersebut dikelola oleh warga Grogol VII-Grogol X. Topo mengatakan tanah tutupan adalah tanah yang tidak jelas kepemilikannya secara hukum. Tanah tersebut dulunya milik warga dengan bukti Leter C di Kantor Pemerintah Desa. Namun pada 1943 saat Jepang masuk Indonesia diambilnya dan Leter C di Desa dicoret dengan tinta merah. Warga sekitar menamainya tanah tersebut adalah tanah tutupan.
BACA JUGA: JJLS Ditarget Rampung Medio 2024, Ini Tantangan yang Harus Dihadapi Pemerintah
Sampai Jepang keluar dari Indonesia, status tanah tersebut tidak pernah dikembalikan ke warga kemudian diklaim milik pemerintah. Namun ahli waris pemilik lahan sampai sekarang mengelola tanah tutupan tersebut.
Menurut Topo dari 105 hektare tanah tutupan, yang terkena JJLS sekitar 10 hektaran di Dusun Grogol VII dan VIII. Para pengelola lahan tutupan tersebut, kata dia, minta ganti rugi, “Mereka sepakat minta ganti rugi,” kata Topo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement