Advertisement
Pinjol Tak Selalu Negatif, Kian Diminati karena Kemudahan Akses

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pinjaman online (pinjol) tak selamanya memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Pinjol legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbukti banyak diminati dan memberikan manfaat permodalan bagi pelaku UMKM.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK DIY Rosi Kho Arliyani menjelaskan peminat pinjol terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini disebabkan kemudahan dalam mengakses dana dengan syarat yang tidak terlalu rumit, cukup secara daring dana bisa langsung cair sehingga banyak yang tergiur.
Advertisement
BACA JUGA: Pantai Depok Dihantam Gelombang Tinggi, Warung-Warung Rusak, Dagangan Berserakan
"Jadi sebenarnya kemudahan ini bisa dimanfaatkan atau jadi alternatif bagi pelaku usaha kecil yang butuh akses permodalan cepat. Memang terbukti banyak peminatnya," katanya dalam diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Aula Kalurahan Banguntapan Jalan Gedong Kuning, Sabtu (17/7/2022).
Akan tetapi, peminjam harus melihat konsekuensi dari kemudahan tersebut. Jumlah bunga biasanya cenderung lebih tinggi dibandingkan jenis lain. Ada manfaat positif dari pinjol legal, antara lain untuk optimalisasi pembiayaan UMKM, meningkatkan layanan proses bisnis, mempermudah pembayaran transaksi dan membantu UMKM menyusun laporan keuangan.
"Tetapi masyarakat harus memilih yang legal cirinya sudah terdaftar di OJK," katanya.
Hingga Mei 2022 ini dari total 102 platform pinjol legal sudah memberikan dukungan akumulasi pinjaman mencapai Rp380,19 triliun dengan total aset sebanyak Rp4,52 triliun. Jumlah peminjam di angka 83,15 juta dan tercatat 15,24 juta yang aktif. Kemudian jumlah pemberi pinjaman sebanyak 888.210 dan yang aktif sebanyak 147.000 lender. Angka tersebut diperkirakan terus meningkat. "Jadi pinjol yang legal memang terbukti bisa mendukung usaha dan faktanya banyak diminati," ucapnya.
BACA JUGA: Waduh, Persentase Penduduk Miskin di DIY Lampaui Angka Nasional
Praktisi hukum Retna Susanti dalam kesempatan itu mengatakan masyarakat yang meminjam lewat pinjol perlu memperhatikan prioritas kebutuhan. Menurutnya ada beberapa kategori utang yang baik, antara lain untuk kebutuhan mendesak, keperluan usaha dan membeli barang yang produktif.
"Ini menyesuaikan dengan kemampuan setiap orang dan memperhatikan sesuai kebutuhan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Anggota DPR RI Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Tambang di Raja Ampat: Kalau Ada Suap, Bawa ke Jalur Hukum
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif DAMRI di Jogja ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, Jangan Salah Pilih
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Prakiraan Cuaca di Jogja BMKG Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, Sebagian Wilayah DIY Hujan Ringan
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja
Advertisement
Advertisement