Advertisement
Sudah Diberhentikan, PNS Gunungkidul yang Selingkuh hingga Hamil Ajukan Banding

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Kasus pemecatan dua PNS yang terlibat perselingkuhan di lingkungan Pemkab Gunungkidul memasuki babak baru. Meski telah diberhentikan, tetapi ada pihak yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Adapun prosesnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menyusun jawaban atas keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan.
Advertisement
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan banding atau keberatan atas pemberhentian sebagai PNS diajukan oleh H mantan PNS perempuan yang terlibat perselingkuhan hingga memiliki seorang anak.
“Pasangannya tidak banding, tetapi H yang mengajukan banding ke BPASN. Suratnya diajukan pada 11 Juli lalu,” kata Sunawan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA: Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS Gunungkidul Dipecat
Menurut dia, tindaklanjut dari keberatan ini, Pemkab Gunungkidul sudah mendapatkan surat dari BPASN. Adapun langkah yang ditempuh, pihaknya sedang menyiapkan jawaban terkait dengan keputusan pemberhentian tersebut. “Baru proses penyusunan dan kami juga menyiapkan bukti-bukti yang mendukung terhadap pemberian sanksi,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan, sambung Sunawan, proses banding berlangsung selama 65 hari kerja. Dalam kurun waktu itu, akan ditentukan apakah keberatan yang diajukan akan diterima atau ditolak.
Oleh karena itu, ada upaya menyiapkan jawaban dengan memberikan bukti-bukti pendukung yang memperkuat dalam pemberhentian. “Ada sejumlah bukti yang kami siapkan. Yang jelas, kami siap menghadapinya,” katanya.
Ditambahkannya, proses pemberhentian sudah melalui pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari Bupati Gunungkidul. Sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian, dibentuk tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, serta perwakilan dari BKPPD dan Inspektorat Daerah. “Jadi semua tahapan sudah kami lalui hingga penjatuhan sanksi,” katanya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, terus berupaya meningatkan kesadaran PNS terkait dengan masalah kedisiplinan. Pasalnya, sanksi yang diberikan lebih tegas, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.79/2021. “Sekarang sepuluh hari tidak masuk kerja, tanpa keterangan bisa langsung dipecat,” katanya.
Terkait dengan dua PNS yang dipecat, ia mengatakan, surat permberhentian karena keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Menurut dia, pemberian sanksi tegas dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga tidak diikuti oleh PNS lain di lingkup Pemkab Gunungkidul. “Sudah ada 12 kasus yang ditangani dan kami akan terus pantau hingga selesai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Pemkab Imbau Warga Gunungkidul Gunakan Jalur Resmi
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
- Volume Sampah Plastik di Sleman Capai 222 Ton Per Hari
Advertisement
Advertisement