Advertisement

Dilindungi Negara, Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul Diminta Berani Tampil ke Publik

David Kurniawan
Selasa, 26 Juli 2022 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Dilindungi Negara, Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul Diminta Berani Tampil ke Publik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunugkidul membantu penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga Negara Indonesia. Komitmen ini diwujudkan dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan pemenuhan hak mulai dari kartu identitas, status pernikahan hingga pendidikan.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, pihaknya baru saja diundang untuk menghadiri kegiatan penghayat kepercayaan yang tergabung dengan Palang Putih Nusantara di kawasan Pantai Wediombo, Kalurahan Jepitu, Girisubo. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. “Baru saja selesai dan saya sebagai salah satu narasumbernya,” kata Mantara, Selasa (26/7/2022).

Advertisement

Dia menjelaskan, dalam sarasehan ini berkomitmen kepada anggota penghayat kepercayaan guna mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga Negara. Selain itu, juga meminta kepada seluruh anggota untuk berani tampil dan tidak sembunyi karena keberadaannya sudah diakui oleh Negara.

BACA JUGA: Suporter Bola Bikin Rusuh di Jogja, Sultan: Kenapa Kekerasan Selalu Terjadi?

“Kami berikan motivasi agar berani tampil. Sedangkan untuk hak sipil seperti KTP elektronik, pernikahan hingga pendidikan siap membantu,” katanya.

Menurut dia, bentuk dukungan dalam pemenuhan hak sipil dilakukan koordinasi dengan OPD terkait. Semisal untuk adminitrasi kependudukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta masalah pendidikan berkoordiansi dengan Dinas Pendidikan. “Sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak-hak sipil. Jadi, anggota penghayat bisa mendapatkan hak-haknya ini dan kami akan terus mendorongnya,” imbuh dia.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarjo mengatakan, jumlah penganut kepercayaan dari data kependudukan semester II 2021 diketahui jumlah penghayat sebanyak 250 orang. Jumlah ini tersebar di sembilan kapanewon.

Kapanewon Girisubo menjadi wilayah terbanyak dengan jumlah 132 orang, disusul Rongkop sebanyak 68 orang, Saptosari 15 orang, dan Semanu 13 orang. Untuk lima kapanewon lain seperti Wonosari, Playen Panggang Karangmojo Gedangsari jumlahnya di bawah sepuluh orang. “Warga penghayat sudah diperbolehkan untuk mengisi kolom agama di KTP el dengan aliran kepercayaan. Kami akan memfasilitasi apabila ingin merubahnya,” kata Markus.

Menurut dia, semua elemen data administrasi kependudukan semua diberlakukan sama. Oleh karenanya, tidak boleh ada diskriminasi agama kepada penghayat aliran kepercayaan. “Ini termasuk untuk urusan pernikahan. Kami siap memberikan fasilitas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement