Advertisement
Dilindungi Negara, Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul Diminta Berani Tampil ke Publik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunugkidul membantu penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga Negara Indonesia. Komitmen ini diwujudkan dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan pemenuhan hak mulai dari kartu identitas, status pernikahan hingga pendidikan.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, pihaknya baru saja diundang untuk menghadiri kegiatan penghayat kepercayaan yang tergabung dengan Palang Putih Nusantara di kawasan Pantai Wediombo, Kalurahan Jepitu, Girisubo. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. “Baru saja selesai dan saya sebagai salah satu narasumbernya,” kata Mantara, Selasa (26/7/2022).
Dia menjelaskan, dalam sarasehan ini berkomitmen kepada anggota penghayat kepercayaan guna mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga Negara. Selain itu, juga meminta kepada seluruh anggota untuk berani tampil dan tidak sembunyi karena keberadaannya sudah diakui oleh Negara.
BACA JUGA: Suporter Bola Bikin Rusuh di Jogja, Sultan: Kenapa Kekerasan Selalu Terjadi?
“Kami berikan motivasi agar berani tampil. Sedangkan untuk hak sipil seperti KTP elektronik, pernikahan hingga pendidikan siap membantu,” katanya.
Menurut dia, bentuk dukungan dalam pemenuhan hak sipil dilakukan koordinasi dengan OPD terkait. Semisal untuk adminitrasi kependudukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta masalah pendidikan berkoordiansi dengan Dinas Pendidikan. “Sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak-hak sipil. Jadi, anggota penghayat bisa mendapatkan hak-haknya ini dan kami akan terus mendorongnya,” imbuh dia.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarjo mengatakan, jumlah penganut kepercayaan dari data kependudukan semester II 2021 diketahui jumlah penghayat sebanyak 250 orang. Jumlah ini tersebar di sembilan kapanewon.
Kapanewon Girisubo menjadi wilayah terbanyak dengan jumlah 132 orang, disusul Rongkop sebanyak 68 orang, Saptosari 15 orang, dan Semanu 13 orang. Untuk lima kapanewon lain seperti Wonosari, Playen Panggang Karangmojo Gedangsari jumlahnya di bawah sepuluh orang. “Warga penghayat sudah diperbolehkan untuk mengisi kolom agama di KTP el dengan aliran kepercayaan. Kami akan memfasilitasi apabila ingin merubahnya,” kata Markus.
Menurut dia, semua elemen data administrasi kependudukan semua diberlakukan sama. Oleh karenanya, tidak boleh ada diskriminasi agama kepada penghayat aliran kepercayaan. “Ini termasuk untuk urusan pernikahan. Kami siap memberikan fasilitas,” katanya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Harga Tanah di Sragen Menarik Bagi Investor, Rumah Rp300 Jutaan Ramai Dicari
- Bakal Jadi Limpahan Industri dari Jabodetabek, Ini PR Sulit Jateng & Soloraya
- Konvoi Timnas Indonesia dan Palestina Batal, Diganti Makan Bersama Warga
- The Manohara Hotel Tawarkan Dimsum Khas Tiongkok yang Lezat dan Terjangkau
Berita Pilihan
Advertisement

Hadir di Rakernas PDIP, Butet Kartaredjasa Tebar Pujian ke Megawati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Dilepas, Jumlah Calon Jemaah Haji Sleman Tahun Ini Naik Dua Kali Lipat
- Tes Digital Forensik Ponsel Mafia Tanah Kas Desa Rampung, Begini Penjelasan Kejati DIY
- Hadapi Persidangan Tanah Kas Desa, Begini Persiapan Robinson Saalino
- Pedagang Pasar Karangwaru Jogja Didorong Menggunakan QRIS
- Pemkab Gunungkidul Terima Tantangan Mentan Perluas Area Tanam Kedelai
Advertisement
Advertisement