Jogja Tuan Rumah Kongres HIMPSI 2026, Ini Agendanya
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
Petugas dari Dinas Perhubungan DIY menertibkan Otoped di Kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja mengenai operasional skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi bisa rampung sebelum Tim Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) meninjau kawasan itu pada Agustus mendatang.
Sampai saat ini draf Perwal tersebut diklaim masih berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kemarin sudah kami konsultasikan ke biro hukum dan masih berada di Kemendagri," ungkap Sumadi, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA: Sudah Ada Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual di Titik Nol Jogja, Begini Keterangan Polisi
Menurutnya, Pemkot Jogja menaruh perhatian yang serius berkaitan dengan fenomena skuter listrik yang masih berkeliaran di kawasan Sumbu Filosofi.
Padahal aturan larangan tentang kendaraan itu telah lama diterbitkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, aturan baru dalam bentuk Perwal tersebut diharapkan membuat payung hukum mengenai operasional skuter listrik lebih optimal, begitu pula di sektor pengawasan.
"Kami targetkan ya begitu keluar sebelum penilaian UNESCO. Kaml tergantung dari sana, kami juga sudah upaya maksimalkan dan saya sendiri yang pantau, hanya jadwal di sana itu kami belum tahu," ujarnya.
Sumadi menambahkan, disahkannya aturan baru mengenai operasional skuter listrik ke depan akan jadi pedoman bagi semua pihak untuk menaati regulasi yang ada.
Diharapkan, Pemerintah Pusat segera menindaklanjuti draf Perwal tersebut agar segera diterapkan. " Persoalannya di sana kan harus mengakomodir semua yang ada di Indonesia dan butuh waktu. Kita harap tidak lebih dari dua minggu sudah disetujui," katanya.
Perwal mengenai skuter listrik tersebut nantinya akan mengatur secara teknis wilayah mana saja yang boleh dijadikan tempat untuk berkendara. Aturan ini mengacu pada Permenhub No.45/2020 dan juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Berang Skuter Listrik Masih Berkeliaran
Area perkampungan, kompleks perumahan, trotoar dan juga jalan umum yang banyak dilalui kendaraan tidak boleh dilewati oleh skuter listrik. "Itu kan hanya khusus untuk jalan-jalan dan memang ada ruang tertentu yang diperbolehkan," kata dia.
Ketua Paguyuban Skuter Mataram Malioboro, Agus Riyanto masih berharap agar pemerintah memperbolehkan para pengusaha penyewaan skuter listrik beroperasi.
Menurutnya, kebijakan larangan akan mempengaruhi pendapatan para pengusaha yang sebagian besar masih berutang dalam pengadaan skuter listrik tersebut. "Kami adalah korban langsung dari Perwal dan SE Gubernur larangan skuter listrik. Padahal jasa penyewaan skuter sudah terlebih dahulu membeli unit untuk modal usaha dan sebagian modal itu kita dapat sampai utang dan ada juga yang sampai menggadai BPKB kendaraan," katanya.
Pihaknya berkeinginan agar pemerintah melakukan pembinaan terhadap jasa penyewaan skuter listrik. Upaya ini disebutnya merupakan pilihan alternatif agar polemik operasional skuter listrik mendapatkan titik terang. "Usaha tersebut menjadi mata pencaharian pokok teman-teman untuk menafkahi keluarga. Sehingga kami harapkan pemerintah bisa melakukan pembinaan dan kami siap ditertibkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.