Video Viral Olok-olok Korban MBG, Pegawai SPPG Muntuk Ditegur BGN
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Petugas dari Dinas Perhubungan DIY menertibkan Otoped di Kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja mengenai operasional skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi bisa rampung sebelum Tim Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) meninjau kawasan itu pada Agustus mendatang.
Sampai saat ini draf Perwal tersebut diklaim masih berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kemarin sudah kami konsultasikan ke biro hukum dan masih berada di Kemendagri," ungkap Sumadi, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA: Sudah Ada Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual di Titik Nol Jogja, Begini Keterangan Polisi
Menurutnya, Pemkot Jogja menaruh perhatian yang serius berkaitan dengan fenomena skuter listrik yang masih berkeliaran di kawasan Sumbu Filosofi.
Padahal aturan larangan tentang kendaraan itu telah lama diterbitkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, aturan baru dalam bentuk Perwal tersebut diharapkan membuat payung hukum mengenai operasional skuter listrik lebih optimal, begitu pula di sektor pengawasan.
"Kami targetkan ya begitu keluar sebelum penilaian UNESCO. Kaml tergantung dari sana, kami juga sudah upaya maksimalkan dan saya sendiri yang pantau, hanya jadwal di sana itu kami belum tahu," ujarnya.
Sumadi menambahkan, disahkannya aturan baru mengenai operasional skuter listrik ke depan akan jadi pedoman bagi semua pihak untuk menaati regulasi yang ada.
Diharapkan, Pemerintah Pusat segera menindaklanjuti draf Perwal tersebut agar segera diterapkan. " Persoalannya di sana kan harus mengakomodir semua yang ada di Indonesia dan butuh waktu. Kita harap tidak lebih dari dua minggu sudah disetujui," katanya.
Perwal mengenai skuter listrik tersebut nantinya akan mengatur secara teknis wilayah mana saja yang boleh dijadikan tempat untuk berkendara. Aturan ini mengacu pada Permenhub No.45/2020 dan juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Berang Skuter Listrik Masih Berkeliaran
Area perkampungan, kompleks perumahan, trotoar dan juga jalan umum yang banyak dilalui kendaraan tidak boleh dilewati oleh skuter listrik. "Itu kan hanya khusus untuk jalan-jalan dan memang ada ruang tertentu yang diperbolehkan," kata dia.
Ketua Paguyuban Skuter Mataram Malioboro, Agus Riyanto masih berharap agar pemerintah memperbolehkan para pengusaha penyewaan skuter listrik beroperasi.
Menurutnya, kebijakan larangan akan mempengaruhi pendapatan para pengusaha yang sebagian besar masih berutang dalam pengadaan skuter listrik tersebut. "Kami adalah korban langsung dari Perwal dan SE Gubernur larangan skuter listrik. Padahal jasa penyewaan skuter sudah terlebih dahulu membeli unit untuk modal usaha dan sebagian modal itu kita dapat sampai utang dan ada juga yang sampai menggadai BPKB kendaraan," katanya.
Pihaknya berkeinginan agar pemerintah melakukan pembinaan terhadap jasa penyewaan skuter listrik. Upaya ini disebutnya merupakan pilihan alternatif agar polemik operasional skuter listrik mendapatkan titik terang. "Usaha tersebut menjadi mata pencaharian pokok teman-teman untuk menafkahi keluarga. Sehingga kami harapkan pemerintah bisa melakukan pembinaan dan kami siap ditertibkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.
Bentley Torcal resmi debut sebagai mobil listrik pertama Bentley. SUV ini punya tenaga 888 PS, baterai 113,2 kWh, dan jarak tempuh hingga 600 km.
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.
Mematikan mesin saat mengisi BBM di SPBU merupakan langkah keselamatan untuk mengurangi sumber penyalaan. Simak alasan dan aturan lainnya.