Advertisement

Pemkot Jogja dan UII Fasilitasi 13 IKM Mengurus HKI

Yosef Leon
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:17 WIB
Sirojul Khafid
Pemkot Jogja dan UII Fasilitasi 13 IKM Mengurus HKI Karyawan Kedai Teteh sedang melakukan proses packaging produknya di Kalasan, Sleman, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM (DisperinkopUKM) Kota Jogja bekerja sama dengan Pusat Studi HKI Universitas Islam Indonesia (UII) memfasilitasi Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayahnya yang hendak mengurus hak kekayaan intelektual (HKI). Tercatatnya jenama IKM secara formal dan legal diharapkan mampu meningkatkan omzet dan pengembangan industri kecil di wilayah setempat.

Kepala Bidang Perindustrian DisperinkopUKM Kota Jogja, Prabaningtyas, menargetkan seluruh IKM di Jogja telah mendaftarkan jenamanya masing-masing dan memperoleh HKI. Legalitas dan terdaftarnya merek dagang IKM secara resmi dinilai penting untuk kemajuan pengembangan usaha mereka.

Advertisement

Pada Agustus ini, DisperinkopUKM Kota Jogja membuka layanan fasilitasi pendaftaran HKI kepada sejumlah IKM. Ada 50 IKM yang ditargetkan dapat mendaftarkan jenamanya secara resmi. Namun karena keterbatasan dan kendala dari tiap-tiap lini usaha, hanya ada 13 IKM yang siap untuk melaksanakan pendaftaran.

BACA JUGA: Penataan Pedestrian Senopati Dukung Wisata Malioboro

"Belasan IKM-nya berasal dari berbagai jenis, ada kerajinan, fesyen, sampai kuliner. Tentunya ini merupakan tahap awal untuk pengembangan IKM di Jogja khususnya yang berupa unggulan maupun non unggulan," jelas dia, Kamis (11/8/2022).

Prabaningtyas menambahkan, syarat yang diajukan dalam pendaftaran HKI hanya bisa diakses oleh IKM yang menjadi binaan oleh jawatannya. Selain itu, IKM yang difasilitasi hanya khusus unit usaha yang memiliki KTP Jogja. Di sisi lain, jenama yang didaftarkan juga harus orisinil dan belum pernah digunakan atau diajukan untuk memperoleh HKI.

"Ini cukup banyak teman-teman IKM yang terkendala. Karena kesamaan merek jadi tidak bisa diajukan," jelasnya.

Selain pendampingan dalam hal pengajuan, DisperinkopUKM Kota Jogja juga ikut serta dalam merancang logo para IKM. Hal ini menjadi daya dukung bagi para pengrajin dalam memasarkan unit usahanya. Sebisa mungkin logo yang didaftarkan punya nilai jual dan ciri khas khusus dalam menampakkan usaha yang dilakukan.

"Semuanya kami gratiskan dan dampingi sampai proses pengajuan selesai. Untuk kelas IKM biayanya kisaran Rp500.000 dalam pendaftaran HKI," katanya.

BACA JUGA: Jejak Perkuliahan UGM Tempo Doeloe dari Kraton Jogja ke Bulaksumur Dipamerkan 

Salah satu pengrajin aluminium di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Jogja, Beny Hendra Prasetya mengungkapkan, kesadaran para pelaku IKM untuk mendaftarkan jenamanya memang masih rendah. Upaya memfasilitasi dari dinas disebutnya merupakan salah satu cara dalam menaikkan kelas IKM ke jenjang yang lebih tinggi.

Di sisi lain, masih banyak pelaku IKM yang belum mendapat sosialisasi dan edukasi yang lengkap mengenai keuntungan dalam pendaftaran jenama mereka. Alhasil, hal ini kemudian menjadi salah satu penyebab masih cukup banyaknya pelaku IKM yang belum mendaftarkan mereknya ke pemerintah.

"Kalau di Sorosutan rata-rata 50-70 persen pengrajin aluminium sudah mengantongi HKI. Memang masih ada yang belum, ini hanya persoalan sosialisasi yang kurang sehingga mereka merasa tidak terlalu penting," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement