Advertisement
Bos Sumareccon Terduga Penyuap Haryadi Tidak Ajukan Eksepsi dalam Persidangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Eks VP Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nasihono, yang jadi terdakwa dugaan suap pembangunan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyiti tak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaanya. Dalam persidangan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja membacakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (22/8/2022).
Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut Oon dan kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut. “Karena tidak keberatan dengan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan adalah pembuktian materi dakwaan,” jelasnya, Senin siang.
Advertisement
BACA JUGA: Rute Penerbangan Internasional YIA Ditambah ke Singapura, Malaysia, hingga Turki
Eksepsi dalam persidangan, jelas Heri, biasanya diajukan jika terdakwa keberatan dengan tuntutan dakwaan yang diajukan JPU. “Atau karena dakwaan menurut terdakwa salah identitas atau tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Berlangsung pada pukul 10.00 WIB, sidang pertama Bos Summarecon itu berjalan cepat. “Selesai sekitar sejam, karena cuma pembacaan dakwaan dari JPU oleh majelis hakim, berarti sekitar jam 11.00 WIB sudah selesai tadi,” kata Heri.
Heri menyebut agenda persidangan selanjutnya adalah uji keterangan saksi dari JPU. “Saksi yang sudah disiapkan JPU untuk sidang berikutnya ada lima orang,” tuturnya.
BACA JUGA: Sportourism, Olahraga Sekaligus Wisata untuk Jaring Pasar Internasional
Majelis Hakim persidangan tersebut diketuai oleh Muh. Jauhar Setyadi dan beranggotakan Suryo Hendratmoko dan Binsar Pantas Sihaloho. “Ketua Majelis Hakim persidangan ini ditangani langsung oleh Ketua PN Jogja, Muh. Jauhar Setyadi,” jelas Heri.
Dakwaan yang menjerat Oon adalah Pasal 5 ayat 1 dan 15 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjaranya adalah tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement