Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Eks VP Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nasihono, yang jadi terdakwa dugaan suap pembangunan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyiti tak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaanya. Dalam persidangan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja membacakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (22/8/2022).
Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut Oon dan kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut. “Karena tidak keberatan dengan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan adalah pembuktian materi dakwaan,” jelasnya, Senin siang.
BACA JUGA: Rute Penerbangan Internasional YIA Ditambah ke Singapura, Malaysia, hingga Turki
Eksepsi dalam persidangan, jelas Heri, biasanya diajukan jika terdakwa keberatan dengan tuntutan dakwaan yang diajukan JPU. “Atau karena dakwaan menurut terdakwa salah identitas atau tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Berlangsung pada pukul 10.00 WIB, sidang pertama Bos Summarecon itu berjalan cepat. “Selesai sekitar sejam, karena cuma pembacaan dakwaan dari JPU oleh majelis hakim, berarti sekitar jam 11.00 WIB sudah selesai tadi,” kata Heri.
Heri menyebut agenda persidangan selanjutnya adalah uji keterangan saksi dari JPU. “Saksi yang sudah disiapkan JPU untuk sidang berikutnya ada lima orang,” tuturnya.
BACA JUGA: Sportourism, Olahraga Sekaligus Wisata untuk Jaring Pasar Internasional
Majelis Hakim persidangan tersebut diketuai oleh Muh. Jauhar Setyadi dan beranggotakan Suryo Hendratmoko dan Binsar Pantas Sihaloho. “Ketua Majelis Hakim persidangan ini ditangani langsung oleh Ketua PN Jogja, Muh. Jauhar Setyadi,” jelas Heri.
Dakwaan yang menjerat Oon adalah Pasal 5 ayat 1 dan 15 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjaranya adalah tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pertamina tambah 1,5 juta tabung LPG 3 kg di Jateng dan DIY jelang Iduladha 2026, stok dipastikan aman.
Rekomendasi parfum Mine Perfumery 2026, aroma premium lokal dengan wangi tahan lama dan karakter elegan.
DIY menempati peringkat pertama nasional hasil TKA 2026 jenjang SD dan SMP dengan capaian nilai tertinggi nasional.
Cek jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026. Tarif Rp80.000, rute strategis, tanpa transit, solusi transportasi praktis.
Resep lempah iga sapi khas Bangka Belitung, olahan daging kurban segar, gurih, dan anti enek untuk Iduladha.