Tagih Utang dengan Paksa, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, berinisial FR, 30, harus berurusan dengan polisi lantaran ia menagih utang dengan paksa. Ia dianggap melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban sehingga polisi menangkap dan menahannya di Polsek Bantul.
“FR kami tangkap pada 22 Agutus 2022, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Samas, Dusun Celep, Sanden, Bantul. FR sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kapolsek Bantul, Kompol Sudadi, di Mapolsek Bantul, Jumat (26/8/2022).
Advertisement
Wahyu mengatakan peristiwa pemerasan itu terjadi pada 28 Juli 2022 lalu di area parkir barat Lapangan Dwi Windu Bantul. Saat itu korban atas nama Sulis Wandi, 37, warga Sentolo, Kulonprogo datang menemui Dwi Aryanti dengan maksud untuk meminjam uang Rp3 juta. Dwi Aryanti merupakan teman tersangka FR.
Menurut pengakuan FR, Dwi Aryanti sebelumnya telah meminjamkan uang FR kepada korban sebesar Rp2,5 juta. FR dan Dwi Aryanti kemudian datang menemui korban dengan alasan untuk meminjamkan kembali uang di barat lapangan Dwi Windu. Padahal ingin menagih utang.
Baca juga: Tinjau Sistem Antrean Online, Dewas BPJS Kesehatan Kunjungi RSUP dr. Sardjito
Di area parkir tersebut tersangka FR menagih utang korban sebelumnya. “Korban menjawab akan membayar utang pada Akhir Agustus, namun tersangka meminta jaminan dari korban,” papar Wahyu.
Korban menjawab tidak memiliki jaminan, kemudian tersangka FR mengambil paksa telepon selular korban, KTP atas nama korban, dan satu buah perhiasan jenis kalung. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Bantul. Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka FR di Jalan Samas.
Sementara itu, FR mengaku terpaksa mengambil barang-barang milik korban untuk jaminan utang. “Soalnya uang saya dipinjamkan Dwi Aryanti kepada Sulis Wandi dan saya tagih,” ucapnya. Namun ia mengakui cara meminta jaminan utang kepada korban salah sehingga ia harus berurusan dengan polisi.
Selain menangkap FR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu buah tas punggung, satu unit telepon selular, KTP korban, kalung, dan nota pembelian telepon selular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement