Tagih Utang dengan Paksa, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, berinisial FR, 30, harus berurusan dengan polisi lantaran ia menagih utang dengan paksa. Ia dianggap melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban sehingga polisi menangkap dan menahannya di Polsek Bantul.
“FR kami tangkap pada 22 Agutus 2022, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Samas, Dusun Celep, Sanden, Bantul. FR sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kapolsek Bantul, Kompol Sudadi, di Mapolsek Bantul, Jumat (26/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Wahyu mengatakan peristiwa pemerasan itu terjadi pada 28 Juli 2022 lalu di area parkir barat Lapangan Dwi Windu Bantul. Saat itu korban atas nama Sulis Wandi, 37, warga Sentolo, Kulonprogo datang menemui Dwi Aryanti dengan maksud untuk meminjam uang Rp3 juta. Dwi Aryanti merupakan teman tersangka FR.
Menurut pengakuan FR, Dwi Aryanti sebelumnya telah meminjamkan uang FR kepada korban sebesar Rp2,5 juta. FR dan Dwi Aryanti kemudian datang menemui korban dengan alasan untuk meminjamkan kembali uang di barat lapangan Dwi Windu. Padahal ingin menagih utang.
Baca juga: Tinjau Sistem Antrean Online, Dewas BPJS Kesehatan Kunjungi RSUP dr. Sardjito
Di area parkir tersebut tersangka FR menagih utang korban sebelumnya. “Korban menjawab akan membayar utang pada Akhir Agustus, namun tersangka meminta jaminan dari korban,” papar Wahyu.
Korban menjawab tidak memiliki jaminan, kemudian tersangka FR mengambil paksa telepon selular korban, KTP atas nama korban, dan satu buah perhiasan jenis kalung. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Bantul. Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka FR di Jalan Samas.
Sementara itu, FR mengaku terpaksa mengambil barang-barang milik korban untuk jaminan utang. “Soalnya uang saya dipinjamkan Dwi Aryanti kepada Sulis Wandi dan saya tagih,” ucapnya. Namun ia mengakui cara meminta jaminan utang kepada korban salah sehingga ia harus berurusan dengan polisi.
Selain menangkap FR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu buah tas punggung, satu unit telepon selular, KTP korban, kalung, dan nota pembelian telepon selular.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jokowi Kecewa dan Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Polres Kulonprogo Gencarkan Patroli Saat Dini Hari
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Nelayan Bantul Tetap Melaut
- Wisata Solo Belakangan Moncer, Pemda Minta Tidak Disaingkan dengan Jogja Tapi...
- Penipuan Bermodus Tunggakan Tagihan Telepon, Seorang Dosen di Jogja Kehilangan Rp710 Juta
- Pastikan THR Dibayarkan, Pemkab Kulonprogo Pantau Ketat 10 Perusahaan
Advertisement