Ini Pentingnya Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Peserta Rentan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan perlu terus digalakkan. Pasalnnya, manfaat kepesertaan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut dinilai besar untuk membantu keluarga ahli waris.
Seperti yang dirasakan ahli waris Yusuf Dedy Sunorto, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja rentan di Sleman. Dedy merupakan penerima program corporate social responsibility (CSR) Perusahaan dari PT Sera Food Indonesia sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Advertisement
"Sejak 2022 ini, CSR kami wujudkan dalam bentuk kerjasama dengan BPJamsostek melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan," kata Destina Handityarini selaku Plant Manager PT. Sera Food Indonesia didampingi Wahyu Triyasno Kepala BPJamsostek Sleman Wahyu Triyasno saat menyalurkan santunan kepada ahli waris peserta BPJamsostek di Brayut Pandowoharjo, Sleman, Senin (12/9/2022).
Program CSR ini, lanjutnya diberikan kepada masyarakat sekitar dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “CSR ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan komitmen perusahaan untuk selalu berpartisipasi dalam membantu pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan,” ucap Destiana.
Baca juga: FKY 2022, Desentralisasi dan Meriwayatkan Budaya dalam Arsip
Sementara Wahyu menyampaikan ahli waris penerima santunan kematian merupakan peserta BPJamsostek yang baru terdaftar 1 bulan. “Walaupun baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun kami tetap memberikan hak yang sudah selayaknya diberikan," katanya.
Menurutnya, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangatlah besar, dibandingkan dengan jumlah iurannya yang hanya sebesar 16.800 rupiah/bulan. "Harapannya penerima CSR ini dapat melanjutkan kepesertaannya secara mandiri dan berkelanjutan” jelas Wahyu.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan manfaat yang dibayarkan BPJamsostek Sleman periode Januari-Agustus 2022 sebesar Rp49,87 miliar dari total 4.949 kasus. “Kami mengapresiasi perusahaan yang menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek, sehingga para pekerja bisa mendapatkan hak perlindungan beserta manfaat sebagaimana mestinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Natal dan Tahun baru, Volume Kendaraan di Tol Trans Jawa Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
- Prakiraan Cuaca di Jogja Minggu 22 Desember 2024, BMKG: Potensi Hujan Ringan Terjadi di DIY
- Mau Jalan-jalan Keliling Jogja? Berikut Rute dan Jalur Trans Jogja bisa Bayar QRIS
Advertisement
Advertisement