Advertisement
Pemda DIY Janji Awasi Tambang Pasir di Kali Progo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menerima laporan warga terkait aktivitas tambang pasir yang mengganggu masyarakat sekitar dan merusak lingkungan, Rabu (14/9/2022). Menindaklanjuti laporan tersebut, DLHK DIY berjanji akan meninjau lokasi dan memeriksa pertambangan pasir Kali Progo tersebut.
Kepala Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIY Agustinus Ruruh Haryata, mengatakan lembaganya akan mengecek ke lapangan. “Dengan mengerahkan Tim Pengawasan Terpadu untuk mencocokkan laporan tersebut [dengan kondisi lapangan],” jelasnya, Rabu (14/9/2022) siang.
Advertisement
Tim tersebut, jelas Ruruh, juga akan mengawasi perusahaan-perusahaan tambang, agar mematuhi ketentuan teknis dalam proses penambangan. Misalnya mengecek kedalaman pengerukan dan sebagainya.
Dengan pengawasan terpadu itu, harapannya laporan masyarakat bisa diverifikasi kebenarannya. “Apa benar misalnya longsoran [tanah di lokasi] itu dari kegiatan tambang, apakah longsoran itu bukan karena longsoran alami misalnya. Apakah perusahaan tersebut menggunakan alat berat yang melebihi regulasi yang diizinkan,” kata Ruruh Haryata.
Hasil dari pengawasan tersebut, jelas Ruruh, digunakan untuk memutuskan dan mengevaluasi perusahaan-perusahan penambangan di Kali Progo. “Sehingga nanti tindak lanjutnya basisnya benar-benar obyektif,” ujarnya.
BACA JUGA: Dilaporkan ke ORI, SMK 2 Jogja Sebut Ide Pungutan Rp5 Juta dari Komite Sekolah
Analisa sementara Ruruh menyebut ada 80 kegiatan usaha yang berpotensi tinggi menyebabkan pencemaran, termasuk tambang. “Kami selalu melakukan pengawasan perusahaan-perusahaan yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, salah satunya perusahaan tambang,” jelasnya.
Pada Juli lalu, jelas Ruruh, DLHK DIY juga telah memantau sebuah perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Kali Progo. “Dari pengawasan yang dilakukan, DLHK menemukan beberapa hal yang belum dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya belum adanya pemantauan tingkat kebisingan,” jelasnya.
Perusahaan juga belum melakukan pengujian sampel air, sambung Ruruh, di hulu (upstream) dan hilir (downstream), antara sebelum dan setelah melakukan penambangan. “Itu yang akan segera kami dorong untuk segera mereka lakukan di semester terakhir ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, DIY Cerah Berawan
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu Malam 5 Juli 2025
- Jalan-jalan ke Lokasi Wisata di Jogja Naik Trans Jogja Saja, Cek Tarif dan Jalurnya di Sini
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement