Advertisement

Promo November

Pemda DIY Janji Awasi Tambang Pasir di Kali Progo

Triyo Handoko
Rabu, 14 September 2022 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Pemda DIY Janji Awasi Tambang Pasir di Kali Progo Suasana audiensi di DLHK DIY terkait laporan warga di sekitar Kali Progo terhadap aktivitas tambang yang diduga menganggu dan merusak lingkungan, Rabu (14/9/2022). - Harian Jogja / Triyo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menerima laporan warga terkait aktivitas tambang pasir yang mengganggu masyarakat sekitar dan merusak lingkungan, Rabu (14/9/2022). Menindaklanjuti laporan tersebut, DLHK DIY berjanji akan meninjau lokasi dan memeriksa pertambangan pasir Kali Progo tersebut.

Kepala Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIY Agustinus Ruruh Haryata, mengatakan lembaganya akan mengecek ke lapangan. “Dengan mengerahkan Tim Pengawasan Terpadu untuk mencocokkan laporan tersebut [dengan kondisi lapangan],” jelasnya, Rabu (14/9/2022) siang.

Advertisement

Tim tersebut, jelas Ruruh, juga akan mengawasi perusahaan-perusahaan tambang, agar mematuhi ketentuan teknis dalam proses penambangan. Misalnya mengecek kedalaman pengerukan dan sebagainya.

Dengan pengawasan terpadu itu, harapannya laporan masyarakat bisa diverifikasi kebenarannya. “Apa benar misalnya longsoran [tanah di lokasi] itu dari kegiatan tambang, apakah longsoran itu bukan karena longsoran alami misalnya. Apakah perusahaan tersebut menggunakan alat berat yang melebihi regulasi yang diizinkan,” kata Ruruh Haryata.

Hasil dari pengawasan tersebut, jelas Ruruh, digunakan untuk memutuskan dan mengevaluasi perusahaan-perusahan penambangan di Kali Progo. “Sehingga nanti tindak lanjutnya basisnya benar-benar obyektif,” ujarnya.

BACA JUGA: Dilaporkan ke ORI, SMK 2 Jogja Sebut Ide Pungutan Rp5 Juta dari Komite Sekolah

Analisa sementara Ruruh menyebut ada 80 kegiatan usaha yang berpotensi tinggi menyebabkan pencemaran, termasuk tambang. “Kami selalu melakukan pengawasan perusahaan-perusahaan yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, salah satunya perusahaan tambang,” jelasnya.

Pada Juli lalu, jelas Ruruh, DLHK DIY juga telah memantau sebuah perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Kali Progo. “Dari pengawasan yang dilakukan, DLHK menemukan beberapa hal yang belum dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya belum adanya pemantauan tingkat kebisingan,” jelasnya.

Perusahaan juga belum melakukan pengujian sampel air, sambung Ruruh, di hulu (upstream) dan hilir (downstream), antara sebelum dan setelah melakukan penambangan. “Itu yang akan segera kami dorong untuk segera mereka lakukan di semester terakhir ini,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terima Penghargaan dari Kaisar Jepang, Ini yang Disampaikan Budi Karya tentang MRT

News
| Rabu, 06 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement