Pemda DIY Janji Awasi Tambang Pasir di Kali Progo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menerima laporan warga terkait aktivitas tambang pasir yang mengganggu masyarakat sekitar dan merusak lingkungan, Rabu (14/9/2022). Menindaklanjuti laporan tersebut, DLHK DIY berjanji akan meninjau lokasi dan memeriksa pertambangan pasir Kali Progo tersebut.
Kepala Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIY Agustinus Ruruh Haryata, mengatakan lembaganya akan mengecek ke lapangan. “Dengan mengerahkan Tim Pengawasan Terpadu untuk mencocokkan laporan tersebut [dengan kondisi lapangan],” jelasnya, Rabu (14/9/2022) siang.
Advertisement
Tim tersebut, jelas Ruruh, juga akan mengawasi perusahaan-perusahaan tambang, agar mematuhi ketentuan teknis dalam proses penambangan. Misalnya mengecek kedalaman pengerukan dan sebagainya.
Dengan pengawasan terpadu itu, harapannya laporan masyarakat bisa diverifikasi kebenarannya. “Apa benar misalnya longsoran [tanah di lokasi] itu dari kegiatan tambang, apakah longsoran itu bukan karena longsoran alami misalnya. Apakah perusahaan tersebut menggunakan alat berat yang melebihi regulasi yang diizinkan,” kata Ruruh Haryata.
Hasil dari pengawasan tersebut, jelas Ruruh, digunakan untuk memutuskan dan mengevaluasi perusahaan-perusahan penambangan di Kali Progo. “Sehingga nanti tindak lanjutnya basisnya benar-benar obyektif,” ujarnya.
BACA JUGA: Dilaporkan ke ORI, SMK 2 Jogja Sebut Ide Pungutan Rp5 Juta dari Komite Sekolah
Analisa sementara Ruruh menyebut ada 80 kegiatan usaha yang berpotensi tinggi menyebabkan pencemaran, termasuk tambang. “Kami selalu melakukan pengawasan perusahaan-perusahaan yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, salah satunya perusahaan tambang,” jelasnya.
Pada Juli lalu, jelas Ruruh, DLHK DIY juga telah memantau sebuah perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Kali Progo. “Dari pengawasan yang dilakukan, DLHK menemukan beberapa hal yang belum dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya belum adanya pemantauan tingkat kebisingan,” jelasnya.
Perusahaan juga belum melakukan pengujian sampel air, sambung Ruruh, di hulu (upstream) dan hilir (downstream), antara sebelum dan setelah melakukan penambangan. “Itu yang akan segera kami dorong untuk segera mereka lakukan di semester terakhir ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terima Penghargaan dari Kaisar Jepang, Ini yang Disampaikan Budi Karya tentang MRT
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Rabu 6 November 2024, Naik dari Purworejo hingga Kota Jogja
- Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 6 November 2024
- Jadwal Bus Damri ke Bandara Jogja, Pantai Baron, Pantai Parangtritis, Candi Borobudur dan Candi Prambanan
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Rabu 6 November 2024, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Rabu 6 November 2024, Hujan Merata Diprediksi Terjadi di Wilayah DIY
Advertisement
Advertisement