Advertisement
Tak Lagi Miskin, 13 Keluarga di Gunungkidul Mengundurkan Diri Sebagai Penerima PKH
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sedikitnya 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gunungkidul mengundurkan diri sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Alasan pengunduran diri karena dinilai sudah mampu sehingga tidak berhak menerima bantuan tersebut.
Koordinator PKH Gunungkidul, Herjun Pangaribowo mengatakan, penerima PKH tidak selamanya terus mendapatkan bantuan. Pasalnya, ada KPM yang berhenti menerima bantuan melalui program PKH Graduasi.
Advertisement
“Kalau masih layak [memenuhi persyaratan] tetap mendapatkan bantuan. tapi, ada yang mengundurkan diri melalui KPM PKH Graduasi,” katanya, Rabu (14/9/2022).
Herjun menjelaskan, hingga awal September sudah ada 13 keluarga di Gunungkidul yang mengundurkan diri sebagai penerima PKH. Hal ini terlihat dari pelaksanaan bimbingan pemantapan yang diselenggarakan oleh Pemerintah DIY belum lama ini.
Adapun hasilnya, dari 40 KPM yang diundang, sebanyak 13 keluarga menyatakan mengundurkan diri sebagai penerima bantuan. “Bimbingan pemantapan diberikan kepada KPM yang sudah memiliki usaha dan perekonomiannya meningkat sehingga tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan,” katanya.
Baca juga: Mahasiswa UGM Coba Kurangi Suhu Panas Kota dengan Aspal, Emang Bisa?
Dia memastikan, alasan pengunduran diri karena keluarga ini merasa sudah mampu sehingga program bisa diberikan kepada orang lain yang lebih berhak. “KPM yang mengundurkan diri akan dilaporkan ke sehingga nantinya tidak lagi mendapatkan bantuan,” katanya.
Herjun menambahkan, KPM yang mengikuti program graduasi bukan hal yang baru karena setiap tahunnya hampir ada warga yang berhenti menerima bantuan. “Sudah ada ribuan kalau ditotal. Tapi data pastinya harus merekapnya terlebih dahulu dan itu butuh waktu,” katanya.
Program KPM graduasi akan terus disosialisasikan agar bantuan bisa lebih tepat sasaran. “Ya kalau memang sudah tidak layak karena mampu, maka akan didorong untuk mengundurkan diri sehingga kuotanya bisa diberikan kepada yang lebih berhak,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Gunungkidul, Asti Wijayanti mengatakan, sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, seluruh warga akan masuk dalam satu data nasional, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Adapun proses input data masih berlangsung hingga sekarang.
Meski demikian, sambung dia, tidak semua warga berhak menerima bantuan karena nantinya ada pengklasifikasian antara yang berhak dengan tidak. “Semua masuk DTKS, tapi nanti ada statusnya layak menerima bantuan dan tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- CFD Solo Buka Lagi Mulai Minggu 21 April 2024, Ini Cara Ajukan Izin Kegiatan
- Keseruan Ski Lot, Tradisi Selancar Lumpur di Pasuruan Meriahkan Lebaran Ketupat
- Little Netherland Kota Lama Semarang Paling Banyak Dikunjungi di Lebaran 2024
- Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Ruang
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement