Harus Kembalikan Rp6 Miliar Korupsi Uang Ganti Rugi JJLS, Mantan Lurah Karangawen Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Roji Suyanta, mantan Lurah Karangawen, Girisubo, Gunungkidul, divonis bersalah dalam korupsi uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan divonis hukuman 13 tahun penjara. Meski demikian, ia bisa menjalani hukuman tambahan selama dua tahun apabila tidak membayar biaya pengganti Rp6 miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putra, mengatakan korupsi uang ganti rugi pembebasan JJLS sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana mantan Lurah Karangawen, Roji Suyanta, juga telah dieksekusi untuk menjalani hukuman selama 13 tahun penjara.
Advertisement
“Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor di awal September ini. Adapun vonis lebih ringan dari tuntutan, karena awalnya meminta dihukum selama 15 tahun,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Meski terpidana telah dihukum telah selesai, tim dari Kejari Gunungkidul masih harus melakukan proses lanjutan berkaitan dengan vonis. Pasalnya, selain dijatuhi hukuman, Roji juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar.
Menurut dia, oleh majelis hakim Roji diberikan waktu selama satu bulan sejak ada putusan hukum secara tetap. Apabila selama waktu tersebut tak juga mengganti, dia akan mendapatkan hukuman tambahan kurungan selama dua tahun.
“Untuk sisa waktu satu bulan habisnya kapan, nanti saya cek lagi. Yang jelas, kalau tidak membayar masa hukumannya akan ditambah,” katanya.
Setelah menyelesaikan masalah pelaksanaan hukuman kepada mantan Lurah Karangawen, tim Kejari Gunungkidul juga berencana melakukan eksekusi barang bukti. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan perintah dari majelis hakim saat pembacaan vonis.
“Ada sebidang tanah dan limasan yang disita. Eksekusi dengan cara dilelang kemudian hasilnya diserahkan ke kas negara,” katanya.
BACA JUGA: JJLS Gunungkidul Mulai Dilirik Investor
Kasubaghumas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan dugaan korupsi ini mencuat pada saat adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp7,1 miliar. Namun demikian, oleh pelaku dana tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah, hingga kegiatan hura-hura.
“Pelaku sempat kabur, tapi pada awal September 2021 menyerahkan diri ke polres hingga kasus bisa dilanjutkan dan dilimpahkan ke kejari,” kata Suryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement