Advertisement

Cegah Pelanggaran Tanah Kas Desa, Kalurahan Rutin Lakukan Evaluasi

Anisatul Umah
Kamis, 29 September 2022 - 08:37 WIB
Sirojul Khafid
Cegah Pelanggaran Tanah Kas Desa, Kalurahan Rutin Lakukan Evaluasi Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa pihak diduga menyalahgunakan izin pemanfaatan tanah kas desa di Kabupaten Sleman. Mulai dari izin yang tidak sesuai, hingga pemanfaatan lahan melebihi luasan yang diizinkan.

Lurah Maguwoharjo, Kasidi mengatakan pemanfaatan tanah kas desa harus sesuai dengan Pergub No.34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Di mana pemanfaatannya harus seizin gubernur.

Advertisement

Menurutnya surat peringatan (SP) diberikan kepada semua pihak yang memanfaatkan tanah kas desa di Maguwoharjo. Tujuan dari SP ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi agar pemanfaatannya bisa sesuai prosedur.

"Untuk kalurahan Maguwo kami belum keluarkan izin, pemanfaatannya tetap sesuai prosedur Pergub No.34 Tahun 2017. Saya di Maguwo juga baru sejak Desember [2021] kemarin," ucapnya kepada Harian Jogja di kantornya, Rabu (28/9/2022).

Dia mewanti-wanti agar jangan sampai ada pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai aturan. Sejauh ini menurutnya belum ada pemanfaatan tanah kas desa di Maguwo yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA: Paradigma Rehabilitasi Disabilitas Mental Harus Diubah

Selain memberikan SP, upaya lain untuk mencegah penyalahgunaan adalah dengan melakukan evaluasi rutin. Setiap ada yang mengajukan ke desa untuk memanfaatkan tanah kas desa, maka akan langsung dirapatkan dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).

"Tergantung musyawarah. Kami ada aturannya, gak terus langsung kami kasih, tapi kami evaluasi dulu," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tanah di Maguwo masih banyak yang belum dimanfaatkan. Seperti sultan ground, tanah kas desa, tanah lungguh. Ada batasan-batasan pemanfaatan seperti tidak boleh untuk perumahan dan luasan tanah yang dimanfaatkan harus sesuai dengan izin.

"Di kalurahan lain sudah ada, izin gubernur sekian [luasnya] tapi [pemanfaatannya] lebih luas. Di Maguwo tidak ada," paparnya.

Selain itu, penyewa tanah juga bertanggung jawab membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena dari desa tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar tanah kas desa.  

"Sebagai lurah baru, jangan sampai ada yang salah gunakan tanah kas desa, tidak sesuai peruntukannya," ucapnya.

Ketua BPKal Maguwoharjo, Saliman, menyampaikan untuk menentukan harga sewa tanah kas desa maka evaluasi dilakukan tiga sampai empat tahun sekali. Tanah kas desa memiliki banyak manfaat seperti meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk melaksanakan program desa atau kalurahan.

"Peninjauan kembali perjanjian sewa tanah tiga sampai empat tahun sekali. Untuk menentukan tetap, turun, atau naik besaran sewa tanah," jelasnya.

BACA JUGA: Bank Dunia Beri Pinjaman Rp64 Miliar untuk Infrastruktur Wisata, Ini Dia 3 Titik Sasarannya

Tanah Harus Segera Dimanfaatkan Jika Sudah Dapat Izin

Pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa juga ada di Kalurahan Condongcatur. Yakni izin pemanfaatannya sudah terbit namun tidak segera dimanfaatkan.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji mengatakan tindak lanjut dari kalurahan atas pelanggaran seperti ini adalah dengan berkirim surat ke pihak yang telah mendapatkan izin. Agar ada kejelasan terkait rencana pemanfaatannya.

"Pelanggaran-pelanggaran ada seperti yang sudah terbit izin Gubernur, tapi pemanfaatannya belum. Ini kami berikan surat," ungkapnya.

Reno menyebut pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur sendiri mengacu pada SK Gubernur. Tanah kas desa ditempatkan sesuai prosedur. Pengawasan pemanfaatan tanah kas desa dilakukan bersamaan dengan evaluasi.

"Di tempat kami ada pengawasan, dilakukan dengan bersama-sama dan juga dievaluasi," lanjutnya.

Sementara itu Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, tidak berkomentar banyak terkait tanah kas desa. Dia mengatakan untuk tindak lanjut izin gubernur terkait dengan tanah kas desa, kalurahan sudah memberikan dokumen ke Gubernur, Bupati, BPK, dan Kepolisian.

"Kami sudah menjelaskan dan memberikan dokumen ke Gubernur, Bupati, BPK maupun Kepolisian," ucapnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement