Advertisement

Tekan Konflik, Bawaslu Jogja Minta Pemkot Keluarkan Aturan Kampanye yang Mendetail

Yosef Leon
Minggu, 09 Oktober 2022 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
Tekan Konflik, Bawaslu Jogja Minta Pemkot Keluarkan Aturan Kampanye yang Mendetail Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja berharap pemerintah setempat punya semangat yang sama untuk mencegah potensi konflik dalam setiap proses tahapan Pemilu 2024, khususnya kampanye. Meski ajang tersebut kurang lebih masih setahun lagi, Bawaslu meminta agar Pemkot Jogja mulai mengkaji proses pembuatan regulasi yang mendetail dalam proses kampanye untuk meredam konflik di akar rumput. 

Ketua Bawaslu Kota Jogja, Tri Agus Inharto mengatakan, berkaca pada tahapan Pemilu 2019 lalu khsususnya ajang kampanye cukup banyak kejadian pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jogja yang berujung konflik maupun masih melanggar ketentuan. Tidak hanya satu dua, melainkan jumlahnya cukup banyak dan dikhawatirkan bisa menimbulkan korban. 

Advertisement

"Salah satu contoh ada di Kotagede tentang rebutan titik pemasangan, akhirnya karena sempat mau ricuh akhirnya ada kesepakatan warga untuk dipasang secara bersama di titik yang tidak melanggar," ujarnya, Minggu (9/10/2022). 

Menurut Agus, regulasi yang mendetail dan komprehensif diperlukan untuk mengatur insiden-insiden seperti itu di lapangan. Selain itu kepada peserta Pemilu dan juga masyarakat umum harus diberikan sosialisasi agar paham dengan regulasi dan ketentuan Pemilu di setiap prosesnya. Pasalnya, menurut Agus masih ada sejumlah titik di Kota Jogja yang melarang adanya pemasangan APK di wilayahnya. Padahal kampanye merupakan hak peserta Pemilu yang sudah diatur di Undang-undang. 

Di sisi lain, perbedaan prefensi politik di satu wilayah dengan jarak yang cukup berdekatan juga berpotensi menimbulkan konflik. Pihaknya berharap agar Pemkot Jogja punya semangat yang sama untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengeluarkan regulasi yang tepat dalam bentuk Perwal. Aturan itu sedikitnya harus memuat hak peserta pemilu untuk kampanye dan mereduksi konflik di masyarakat. 

"Jogja memang punya PR yang besar bagaimana Perwal nanti itu harus memuat tentang penertiban dan pemasangan APK itu mampu mereduksi potensi konflik serta harus memberikan ruang untuk kampanye dengan pemasangan APK, mengingat di beberapa wilayah itu ada yang menolak ada APK atas dasar kondusifitas wilayah," katanya. 

Meski punya wilayah relatif kecil dengan Kabupaten lain, Agus mengklaim bahwa penertiban APK pada Pemilu 2019 lalu jumlahnya mencapai 14.000 titik. Masih banyak peserta Pemilu yang memasang APK pada wilayah yang dilarang misalnya tiang listrik atau pohon perindang milik pemerintah. Hal ini juga harus diperhatikan di dalam regulasi, agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan senyaman mungkin baik bagi peserta Pemilu, masyarakat maupun badan pengawas. 

BACA JUGA: Mahasiswa UGM yang Loncat dari Lantai 11 Dipastikan Bunuh Diri

Bawaslu Jogja pun menyarankan agar pemasangan APK diperbolehkan di halaman rumah dan pekarangan warga yang mendukung peserta Pemilu tertentu. Hanya saja, pemasangan dilakukan secara terbatas dan tidak di titik yang strategis pada jalan berstatus provinsi misalnya Jalan Kusumanegara, Nol KM, Jalan Jenderal Sudirman, atau area Tugu. "Kalau memang masyarakat itu mendukung dan diperbolehkan ya saya kira bisa saja dilakukan pemasangan APK di halaman rumah. Hanya saja kan tetap ada batas, itu seperti Jalan Provinsi ya tidak diperkenankan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement