Tekan Konflik, Bawaslu Jogja Minta Pemkot Keluarkan Aturan Kampanye yang Mendetail
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja berharap pemerintah setempat punya semangat yang sama untuk mencegah potensi konflik dalam setiap proses tahapan Pemilu 2024, khususnya kampanye. Meski ajang tersebut kurang lebih masih setahun lagi, Bawaslu meminta agar Pemkot Jogja mulai mengkaji proses pembuatan regulasi yang mendetail dalam proses kampanye untuk meredam konflik di akar rumput.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Tri Agus Inharto mengatakan, berkaca pada tahapan Pemilu 2019 lalu khsususnya ajang kampanye cukup banyak kejadian pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jogja yang berujung konflik maupun masih melanggar ketentuan. Tidak hanya satu dua, melainkan jumlahnya cukup banyak dan dikhawatirkan bisa menimbulkan korban.
Advertisement
"Salah satu contoh ada di Kotagede tentang rebutan titik pemasangan, akhirnya karena sempat mau ricuh akhirnya ada kesepakatan warga untuk dipasang secara bersama di titik yang tidak melanggar," ujarnya, Minggu (9/10/2022).
Menurut Agus, regulasi yang mendetail dan komprehensif diperlukan untuk mengatur insiden-insiden seperti itu di lapangan. Selain itu kepada peserta Pemilu dan juga masyarakat umum harus diberikan sosialisasi agar paham dengan regulasi dan ketentuan Pemilu di setiap prosesnya. Pasalnya, menurut Agus masih ada sejumlah titik di Kota Jogja yang melarang adanya pemasangan APK di wilayahnya. Padahal kampanye merupakan hak peserta Pemilu yang sudah diatur di Undang-undang.
Di sisi lain, perbedaan prefensi politik di satu wilayah dengan jarak yang cukup berdekatan juga berpotensi menimbulkan konflik. Pihaknya berharap agar Pemkot Jogja punya semangat yang sama untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengeluarkan regulasi yang tepat dalam bentuk Perwal. Aturan itu sedikitnya harus memuat hak peserta pemilu untuk kampanye dan mereduksi konflik di masyarakat.
"Jogja memang punya PR yang besar bagaimana Perwal nanti itu harus memuat tentang penertiban dan pemasangan APK itu mampu mereduksi potensi konflik serta harus memberikan ruang untuk kampanye dengan pemasangan APK, mengingat di beberapa wilayah itu ada yang menolak ada APK atas dasar kondusifitas wilayah," katanya.
Meski punya wilayah relatif kecil dengan Kabupaten lain, Agus mengklaim bahwa penertiban APK pada Pemilu 2019 lalu jumlahnya mencapai 14.000 titik. Masih banyak peserta Pemilu yang memasang APK pada wilayah yang dilarang misalnya tiang listrik atau pohon perindang milik pemerintah. Hal ini juga harus diperhatikan di dalam regulasi, agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan senyaman mungkin baik bagi peserta Pemilu, masyarakat maupun badan pengawas.
BACA JUGA: Mahasiswa UGM yang Loncat dari Lantai 11 Dipastikan Bunuh Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Pekan Terakhir November 2024
- Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman
- Update Terbaru Pembangunan Tol Jogja-Solo, Konstruksi Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 39,11 Persen
- Satpol PP Sleman Fokus Bentuk Omah Jaga Warga di Tiap Kalurahan
Advertisement
Advertisement