DPRD DIY Desak Izin SPPG Penyebab Keracunan Dicabut
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.
Ilustrasi puluhan warga Balong Bimomartani Ngemplak mendatangi bangunan yang selama ini digunakan untuk kegiatan LDII./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN — Meski silaturahmi antara warga Tegal Balong dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang tinggal di Tegal Balong sudah dilaksanakan, nyatanya kegiatan ibadah di masjid LDII Balong belum diizinkan.
Warga kompleks Tegal Balong, Sumijo mengatakan kesepakatan yang diambil setelah dilakukan silaturahmi yakni kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun harus dimusyawarahkan dengan warga, melalui Ketua RT, RW, dan Kepala Dukuh.
Selanjutnya, bersepakat memberikan kesempatan bagi warga untuk beribadah di rumah masing-masing atau memanfaatkan rumah ibadah yang ada di lingkungan RT 01, Padukuhan Balong.
"Sementara ini belum [izin ibadah kembali digelar di masjid LDII]. Untuk kelanjutan pembangunan rehab masjid yang telah mempunyai izin dari pemerintah kabupaten belum dilanjutkan, menunggu dari [pemerintah] kabupaten," ucapnya kepada Harianjogja.com, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA: Mayat Ditemukan Terapung di Saluran Irigasi di Sleman
Pada dasarnya, upaya menjaga kerukunan bersama-sama juga disepakati antarwarga. Adat istiadat dan norma yang berlaku disesuaikan dengan kepercayaan masing-masing. "Warga RT 01 sepakat untuk mengedepankan musyawarah untuk mufakat demi kebaikan dan kemajuan bersama," jelasnya.
Pengurus LDII Bimomartani, Suraji mengatakan spanduk penolakan memang sudah dicopot, tetapi izin untuk kembali menjalankan ibadah di masjid tersebut belum diberikan. Jika mau menjalankan ibadah dipersilahkan di rumah masing-masing.
"Jadi kalau mau salat atau apa silakan di rumah masing-masing. Kalau melanggar akan dipasang spanduk lebih tinggi lagi," kata Suraji.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sleman Sidik Pramono mengatakan saat ini tengah dibangun upaya kesepakatan sesama warga Balong. Tujuannya agar bersama-sama mengedepankan kerukunan.
"Baru dibangun kesepakatan dalam tataran warga Balong semua. Termasuk warga LDII yang tinggal di Balong," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.
JDT mengawali Liga Super Malaysia 2026-2027 dengan kemenangan 3-0 dan mencatat rekor dunia 109 laga domestik tanpa kekalahan sejak 2021.
Luxeed RX hadir sebagai penantang Xiaomi YU7 dengan tenaga 586 hp, empat LiDAR, desain mantan desainer Ferrari, dan harga Rp788 juta.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bertemu di malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026
Sandy Walsh mengaku cepat beradaptasi di Persib Bandung karena sudah mengenal sejumlah pemain Timnas Indonesia dan penggawa asing.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan deretan musisi Tanah Air dalam gelaran wondrX 2026 di ICE BSD, Tangerang, pada 21–23 Agustus 2026.