DIY Punya Perda Irigasi Baru yang Lebih Akomodatif untuk Petani

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Peraturan Daerah (Perda) DIY No.7/2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi resmi disahkan dan sedang disosialisasikan. Perda tersebut dinilai lebih akomodatif terhadap petani pengguna air irigasi.
Disahkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan pada 29 Agustus lalu, Perda No.7/2022 berisi 71 pasal yang mengatur seluk beluk sistem dan pengelolaan irigasi. Perda tersebut juga dimaksudkan untuk memperbaiki dan menggugurkan Perda No.6/2010 yang mengatur hal sama. Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Alam (DPUESDM) DIY juga turut mensosialisasikan perda tersebut. Bersama Komisi Irigasi, DPUESDM DIY menggelar sosialisasi pada Kamis (13/10/2022).
Advertisement
Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase DPUESDM DIY Subarja menjelaskan perda tersebut lebih mengakomodasi petani. “Perda ini juga menggugurkan perda serupa sebelumnya, ada beberapa penambahan aturan untuk memaksimalkan kelompok petani pengguna air,” jelasnya, Kamis siang.
Subarja menjelaskan kewenangan pengelolaan irigasi pada Perda No.7/2022 ditambah hingga saluran pembuangan irigasi. “Sebelumnya kewenangannya hanya di saluran irigasi primer dan sekunder, sekarang ditambah ke saluran tersier hingga pembuangan,” ujarnya.
Pelayanan irigasi ditingkatkan, lanjut Subarja, lewat penegakan hukum yang lebih giat untuk menangani pelanggaran yang mengganggu saluran irigasi. “Nanti juga akan disusul dengan terbitnya Peraturan Gubernur DIY sebagai turunan perda ini untuk menguatkan peran petani dalam pengelolaan irigasi, detail aturannya nanti, sekarang kami masih sosialisasikan perda ini dulu,” katanya.
Fungsional Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Heru Purnomo yang jadi narasumber sosialisasi tersebut mengapresiasi terbitnya Perda No.7/2022 ini. “Saya juga diminta memberikan masukan dalam perumusan perda ini, dan hasilnya sangat memuaskan karena mengakomodasi petani,” jelasnya, Kamis siang.
BACA JUGA: Persaudaraan Suporter DIY: Tak Sekadar Deklarasi, Perlu Kerja Keras Merawat Mataram is Love
Heru menjelaskan perda ini mengakomodasi kepentingan petani yang menggunakan air irigasi. “Tak hanya petani, nilai budaya masyarakat juga turut diakomodasi,” ujarnya.
Nilai budaya tersebut, jelas Heru, berkaitan dengan tradisi-tradisi dalam masyarakat dalam menggunakan air. “Jadi kalau di masyarakat itu ada pandangan-pandangan dan cara khusus dalam memanfaatkan air, karena air ini bagian dari kehidupan mereka, misalnya ritual sebelum menanam itu kami akomodasi dalam perda ini,” katanya.
Pengakomodasian nilai budaya, lanjut Heru, dalam Perda No.7/2022 adalah bentuk semangat keistimewaan DIY. “Jadi nilai atau hukum adat yang tumbuh dalam masyarakat itu kami akui dan ikut dilestarikan sebagai bentuk akomodasi Undang-undang Keistimewaan juga,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Indonesia Bertahap, Dimulai Awal November
Advertisement

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda
Advertisement
Berita Populer
- Agar Penonton Menikmati Pertunjukan, Wayang Jogja Night Carnival Hadirkan Tribun Berbayar
- Jadwal Lengkap Bus Damri, Rabu 4 Oktober 2023
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja Solo Rabu 4 Oktober 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 4 Oktober 2023
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Rabu 4 Oktober 2023
Advertisement
Advertisement