Rasionalisasi APBD Bantul Capai Rp1,4 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul bersama Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan 2022 hasil evaluasi Gubernur DIY. Pengesahan APBD Perubahan 2022 digelar di Ruang Rapat Paripurna, kantor DPRD setempat, Selasa (18/10/2022) petang.
Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiantoro mengatakan Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat menindaklanjuti semua hasil evaluasi Gubernur DIY atas Rancangan Perda APBD Perubahan 2022 dengan mencermati kebijakan umum, pendapatan, belanja, pembiayaan, standar pelayanan minimal, dana kesitimewaan, kesesuaian dengan format penyusunan produk hukum daerah, dan evaluasi pelaksanaan kelembagaan daerah.
Advertisement
APBD Perubahan 2022 pendapatan sebesar Rp2,141 triliun, belanja Rp2,365 triliun, defisit Rp233,6 miliar, penerimaan pembiayaan sebesar Rp266,1 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp42,4 miliar, dan pembiayaan netto Rp223,6 miliar. Postur APBD Perubahan 2022 tersebut merupakan hasil dari evaluasi dari Gubernur DIY yang kemudian dibahas kembali dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD.
“Hasil evaluasi Gubernur DIY, ada pengurangan anggaran, ada rasionalisasi baik di organisasi perangkat daerah [OPD] maupun di sekretariat dewan,” kata Nur Subiantoro.
Ia menyebut sebagian besar rasionalisasi anggaran adalah seperti perjalanan dinas atau kunjungan kerja luar daerah, pengurangan intensitas sosialisasi, dan anggaran biaya makan dan minum untuk rapat-rapat.
Jumlah keseluruhan dari hasil rasionalisasi anggaran Rp1,4 miliar.
“Hasil efisiensi atau rasionalisasi belanja daerah akan ditambahkan pada alokasi penyertaan modal Bank BPD DIY sebesar Rp1 miliar dan sisanya dialokasikan pada Belanja Tak Terduga [BTT],” ujar Nur Subiantoro.
Politikus Partai Gerindra ini meminta Pemerintah Kabupaten Bantul maupun DPRD Bantul segera tancap gas untuk melaksanakan kegiatan APBD Perubahan 2022 karena waktunya sudah mepet. Pelaksanaan kegiatan Perubahan APBD 2022 harus memperhatikan alokasi waktu yang tersedia sehingga dapat sesuai target dan sasaran, serta dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya kinerja triwulan akhir ini hanya efektif dua bulan. “Ini juga belum diambil hari libur. Kalau diambil hari libur Sabtu dan Minggu, maka efektif hari kerja sekitar 44 hari,” ucapnya.
Karena itu ia meminta Pemkab Bantul memperhatikan tata kala waktu ini agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
DPRD Bantul selanjutnya akan menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah APBD Murni 2023 pada 30 November mendatang, sehingga semuanya berpacu dengan waktu.
Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bantul yang sudah membahas perda APBD Perubahan 2022 hingga selesai. Pemkab segera menjalankan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam APBD Perubahan 2022.
Ia juga meminta pimpinan dan anggota DPRD Bantul ketika ada kegiatan di masyarakat misalnya sosialisasi Perda atau kegiatan lainnya sebisa mungkin melibatkan masyarakat miskin. “Supaya bisa mengurangi angka kemiskinan di 2023 terutama yang miskin ekstrem yang harus nol persen di 2024 mendatang,” kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Advertisement