Advertisement
Waroeng SS Wajib Lunasi Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang Tembus Miliaran Rupiah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selain mendesak Waroeng SS mencabut surat edaran pemotongan dana bantuan subsidi upah (BSU), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mewajiban Waroeng SS Indonesia melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan pimpinan Waroeng SS memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan oleh Disnakertrans DIY pada Kamis (3/11/2022). Dari hasil pertemuan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut, kata Aria, pimpinan Waroeng SS Indonesia menyatakan pencabutan dan pembatalan Surat Edaran Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
Advertisement
“Pencabutan surat tersebut berlaku untuk seluruh pekerja di pusat maupun cabang di seluruh Indonesia, yang dituangkan dalam berita acara pencabutan. Pimpinan WSS Indonesia menyatakan tidak akan melakukan pemotongan upah pekerja yang menerima BSU dari Pemerintah,” kata Aria melalui keterangan persnya, Kamis (3/11/2022).
Pimpinan Waroeng SS Indonesia, lanjut, Aria juga menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa tunggakan iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk kesanggupan untuk mendaftarkan semua pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dinas akan memastikan pelaksanaan pencabutan dan pembatalan surat tersebut dan kesepakatan lainnya dalam berita acara melalui pemantauan secara langsung ke WSS Indonesia.
“Kami juga mendorong penyelesaian pembayaran tunggakan iuran, kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi DIY untuk memastikan pembayaran sisa tunggakan iuran. Kami tetap melakukan pembinaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan ke WSS,” katanya.
BACA JUGA: Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU
Terpisah, Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, menyampaikan Waroeng Spesial Sambal (WSS) memiliki tunggakan iuran sejak April 2020 dengan total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar mencapai Rp12 miliar dan telah menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau agar para pemberi kerja jangan sampai menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan, agar para pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat program secara optimal. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran tepat waktu agar pekerja dapat senantiasa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," kata Teguh.
Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS), Yoyok Hery Wahyono memastikan kebijakan pemotongan gaji karyawan penerima BSU dicabut. "Sudah selesai, sudah lega dan juga semuanya selesai dengan baik. Sudah tadi disampaikan, saya batalkan SE tersebut. Saya kira sudah selesai," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

FK-KMK UGM Kembali Menggelar Health Research & Innovation Expo 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warung Sate Puas, Saksi Bisu Perjuangan Gerilyawan Republik Mempertahankan Kemerdekaan
- Penuhi Undangan BPS, Bea Cukai Jogja Jadi Narasumber FGD Peningkatan Kualitas Ekspor
- PPP DIY Berangkatkan 5 Kader Umrah Gratis, Minta Didoakan Menang di 2024
- Sekda DIY: Dokumen IPL Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Ditargetkan Rampung Bulan Ini
- Mitigasi Bencana Masuk dalam Rencana Pembangunan di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement