Sleman Siap Terapkan UU Penyesuaian Pidana, Perda Tak Perlu Direvisi
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Garis polisi dipasang di SPBU Jl. KH. Ahmad Dahlan, Wates./Istimewa
Harianjogja.com, KULONPROGO - Atap salah satu SPBU di Wates, tepatnya di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Wates. Kulonprogo terbakar, Kamis (3/11/2022) pukul 18.30 WIB. Kobaran api diduga muncul dari korsleting listrik yang terdapat pada atap SPBU.
Plh. Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Dwi Wijayanto menerangkan kebakaran itu diketahui pertama kali oleh pembeli yang mengabarkan atap SPBU di sebelah selatan bagian timur memercikkan api.
Melihat hal tersebut petugas SPBU kemudian berusaha memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran yang ada di SPBU. Pegawai SPBU juga menghubungi petugas pemadam kebakaran BPBD Kulonprogo," kata dia, Jumat (4/11/2022).
Dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh arus listrik lampu yang mengalami korsleting. Dwi menambahkan bila menurut keterangan saksi, kabel yang diduga menjadi penyebab korsleting baru dipasang siang hari, di hati yang sama sebelum insiden kebakaran terjadi.
BACA JUGA: Oleng, Avanza Tabrak Tiang Telepon di Kulonprogo
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa kabel bekas terbakar dari lokasi kejadian. Dwi menyebutkan bila total kerugian dalam insiden ini ditaksir mencapai Rp3-5 juta.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo, Joko Satya Agus Nahrowi menjelaskan dalam upaya pemadaman api, setidaknya dibutuhkan waktu 20-30 menit untuk membuat kobaran si jago merah padam.
Meski belum tahu pasti penyebab utama insiden kendaraan ini terjadi, sisa gulungan kabel di atas SPBU diduga menjadi penyebab terjadinya korsleting listrik.
"Proses pemadaman kurang lebih sekitar 20-30 menit. Tim di lapangan tadi menggunakan dua armada damkar, satu tangki air, dibantu jajaran kepolisian," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
PSIM Jogja resmi mengakhiri kerja sama dengan bek tengah Andy Setyo setelah kontraknya berakhir pada penghujung musim.
petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ganja seberat 232 gram dan tembakau sintetis seberat 148 gram.
Laptop gaming kini tidak lagi hanya digunakan oleh gamer, tetapi juga oleh pelajar, mahasiswa, kreator konten, hingga profesional muda
Amerika Serikat menghadapi Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pulisic dan Balogun jadi tumpuan tuan rumah memburu tiket 16 besar.
Riset UII membuktikan smartwatch dapat menjadi bukti digital penting untuk membantu mengungkap penyebab kematian dan investigasi kriminal.