Advertisement
Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sidang korupsi izin apartemen di Jogja yang menyeret mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memutuskan terdakwa penyuapan, yaitu Direktur Java Orient Properti Dandan Kartika Jaya divonis 2,5 tahun penjara. Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, pada Senin (7/11/2022). Sidang yang berlangsung hybrid tersebut menghadirkan terdakwa melalui video conference karena sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.
Advertisement
Ketua majelis hakim persidangan, Djauhar Setyadi dalam pembacaan putusannya menyebut Dandan telah terbukti melakukan penyuapan untuk memuluskan izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton. Selain memvonis 2,5 tahun penjara, Djauhar juga membebankan hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Atas putusan tersebut, Dandan memberikan keterangan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU), jika dalam tujuh hari mendatang tak ada keterangan lanjutan maka terdakwa dianggap menerima keputusan tersebut.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jogja Heri Kurniawan menyebut putusan tersebut didasarkan pada pembuktian hakim bahwa terdakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Tipikor. “Sesuai pembuktian persidangan, terdakwa terbukti melakukan suap dan melanggar seperti yang dituntutakan JPU,” katanya, Senin sore.
Heri menjelaskan jika Dandan tidak membayarkan dendanya maka akan diganti penambahan hukuman selama empat bulan. “Kami juga akan menunggu sampai tujuh hari kedepan apakah terdakwa keberatan dengan putusan tersebut,” jelasnya.
Terdakwa penyuapan lain, yaitu mantan Bos Summarecon Agung, Oon Nasihono yang telah divonis tiga tahun penjara telah menerima putusan tersebut. “Karena waktu pikir-pikir terdakwa Oon sudah habis dalam tujuh hari ini maka dianggap menerima keputusan tersebut, sehingga sudah inkrah,” kata Heri.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai putusan tersebut terlalu rendah. “Vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika merupakan setengah dari ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor,” jelasnya Senin siang.
BACA JUGA: Covid-19 Mengganas Lagi, 4 Warga Gunungkidul Dirawat di Rumah Sakit
Kamba juga menilai denda yang dibebankan pada terdakwa. “Denda yang dijatuhkan terbilang mendekati maksimal yakni Rp200 juta dari ancaman pidana maksimal yakni Rp250 juta. Meskipun subsidairnya terbilang rendah yakni hanya empat bulan seharusnya dengan vonis pidana denda Rp200 juta subsider yang dijatuhkan minimal enam bulan,” tegasnya.
Meskipun demikian, Kamba mengapresiasi putusan majelis hakim. “Kami mengapresiasi karena putusa.n yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan JPU,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Mentawai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Miliki Ratusan Koleksi Film tentang Gunungkidul, Dinas Kebudayaan Antusias Rencana Pembangunan Bioskop
- Setelah Lebaran Stok Darah di Bantul Menipis, PMI Minta Masyarakat Berdonor
- Cegah Banjir, Luweng di Semanu Gunungkidul Bakal Dinormalisasi
- Tanggapi Protes Warga, KAI Nyatakan Penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan untuk Amankan Aset
- Pengendara Motor Ninja Meninggal Dunia Seusai Tabrak Tiang Telepon di Jalan Wates
Advertisement