Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Warga Kemiren mendatangi Balai TNGM, di Kapanewon Pakem, Sleman, Senin (7/11/2022)./Ist Balai TNGM
Harianjogja.com, SLEMAN-Sekitar 60 orang warga Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah mendatangi Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Sleman, Senin (7/11/2022). Mereka meminta penambangan pasir yang merusak alam di kawasan konservasi dihentikan.
Plt Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Husni Pramono, menjelaskan kedatangan warga Kemiren ini menyampaikan aspirasi terkait kerusakan kawasan TNGM yang di wilayah Ngori, Kecamatan Srumbung.
"Di sana saat ini kan banyak terjadi kerusakan kawasan. Mereka menuntut adanya penertiban terkait dengan kegiatan ilegal mining di Ngori tersebut. Kerusakannya di sana disebabkan penambangan pasir dengan alat berat. Ya lumayan banyak [jumlahnya]," ujarnya.
Ia memastikan penambangan pasir tersebut ilegal, karena memang tidak diperbolehkan menambang di dalam TNGM yang merupakan kawasan konservasi. "Secara aturan dan UU kegiatan penambangan pasir tidak diizinkan," katanya.
Terkait aduan warga tersebut, ia mengungkapkan Balai TNGM telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penambangan tersebut, mulai dari sosialisasi, patroli rutin, patroli gabungan bersama dengan TNI-Polri dan Pemda Magelang.
Meski demikian sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari para penambang untuk mematuhi peringatan itu. "Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, TNI-Polri, Pemda, Satpol PP. Kami juga sudah melaporkan ke Balai Penegakan Hukum Jawa-Bali-Nusa Tenggara," ungkapnya.
Ia mengakui aktivitas penambangan tersebut memang sudah berlangsung lama. Namun penambangan tidak langsung ke dalam kawasan konservasi. "Di luar kawasan dulu dilakukan penambangan dan akhirnya lama-lama masuk kawasan," kata dia.
Adapun dampak yang ditimbulkan dari penambanhan yakni tegakan pohon rusak, tumbuhan bawahnya hilang karena itu dieksploitasi alat berat, wilayah yang sebelumnya tempat hunian satwa jadi bergeser, rusak dan hilang.
BACA JUGA: Varian Covid-19 XBB Sudah Masuk DIY? Ini Kata Satgas UGM..
Sementara dampak bagi warga di bawahnya yang paling terasa yakni pada fungsi hidrologi. Kawasan konservasi menjadi tempat menyimpan air untuk wilayah di bawahnya. "Kalau rusak, resapan airnya juga berkurang," ujarnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, warga Kemiren menuntut Balai TNGM menegakkan hukum terhadap kegiatan yang melanggar hukum di kawasan TNGM. Kedua, menjaga kelestarian lingkungan di kawasan konservasi TNGM.
Ketiga, masyarakat tidak menghendaki adanya kegiatan penambangan di wilayah TNGM. Pernyataan tertulis ini ditandatangani 226 warga Kemiren. Adapun audiensi dengan Balai TNGM diwakili 15 warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Polri menelusuri aliran dana di balik kasus 72 tersangka pembakar hutan di Sumatra dan Kalimantan dengan menggandeng PPATK.
Seluruh wilayah DIY masuk kategori awas karhutla pada 23-29 Agustus 2026. BMKG meminta masyarakat mewaspadai kebakaran saat musim kemarau.
Kemenhaj membuka seleksi petugas haji 1448 H/2027 M mulai 25 Agustus 2026. Simak formasi, syarat, tahapan, dan jadwalnya.
Tahun ini, cerita tersebut menjadi bagian dari perjalanan Fatma Jati Kirana, siswi kelas XI D MAN 5 Sleman, yang terpilih sebagai anggota Pasukan 8 Paskibraka
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyebut negaranya menghadapi perang skala penuh di tengah sanksi baru Amerika Serikat.