Advertisement
Polres Bantul Naikkan Status Kasus Pelecehan Seksual Atlet ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul meningkatkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet gulat Bantul yang diduga dilakukan oleh pelatihnya sendiri dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus itu dilakukan usai polisi menemukan alat bukti yang cukup.
BACA JUGA : Pelaku Pelecehan Atlet Bantul Tidak Hanya Satu Orang
Advertisement
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Archye Nevadha, saat dihubungi Selasa (22/11/2022).
Archye mengatakan peningkatan kasus itu dilakukan usai kepolisian menemukan alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara.
“Ya sudah adanya bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Lebih lanjut, Archye menyatakan akan pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Total saksi yang diperiksa sebanyak lima orang, mulai dari korban, teman korban hingga pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Gulat, termasuk AS, terlapor atau pelatih gulat.
Disinggung soal penetapan tersangka, Archye mengaku masih terus melengkapi bukti-bukti dan kembali memeriksa saksi-saksi,
“Untuk penetapan tersangka kemungkinan masih nanti. Setelah melewati penyidikan, melengkapi berkas, dan pemeriksaan saksi kembali,” ujarnya
Sebelumnya seorang pelatih Cabor Gulat Bantul berinisial AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli silam.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda), A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS.
Polisi telah memanggil dan memeriksa terlapor AS, namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, AS tidak mengakui perbuatan seperti yang dilaporkan korban, “Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada terlapor, dan dia tidak mengakui perbuatan tersebut. Nanti kita akan cocokan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada,” kata Archye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prajurit RI Gugur di Lebanon, MPR Desak PBB Agar Israel Disanksi Tegas
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement







