Advertisement
Kapan Penetapan Upah 2023 untuk Bantul? Ini Kata Pemkab

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk menentukan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2023 mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Disnakertrans Bantul, Istrirul Widilastuti seusai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Monimum Kabupaten 2023 pascakeluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023 di Hotel Ros In, Sewon, Bantul, Rabu (23/11/2022).
Rapat tersebut diikuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. Istirul mengatakan rapat tersebut membahas terkait dinamika penetapan UMK 2023. Sebab regulasi yang digunakan tidak lagi mengacu pada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melainkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker tersebut kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%. Menurutnya dalam penentuan upah nanti selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.
“Kami belum bisa memastikan naik dan tidaknya atau kenaikannya berapa. Karena untuk memutuskan upah minimum kabupaten 2023 nanti masih menunggu hasil rapat DPK,” kata Istirul. Sementara rapat DPK baru akan digelar pada 28 November mendatang.
Sidang dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait itu nanti akan membahas soal besaran kenaikan upah minimum 2023. Sementara untuk penetapan upahnya kemungkinan akan diumumkan pada 7 Desember mendatang. Dalam penetapan upah minimum, pihaknya harus mengakomodir kedua pihak.
“Kami sebagai pemrintah menjembatani, memberikan titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak baik pekerja atau perusahaan, kalau harus memuaskan kedua pihak sulit. Cuma kita nanti sebisa mungkin Disnakertrans akan memberikan solusi terbaik buat keberlangsungan produktivitas di perusahaan-perusahaan di Bantul,” tandasnya.
BACA JUGA: Bocah 4 Tahun Korban Gempa Cianjur Selamat Setelah Tertimbun 3 Hari
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul meminta kenaikan UMK 2023 mendatang naik 10-15%. Nilai tersebut lebih tinggi dari ketentuan Permenaker yang membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10%. UMK Bantul tahun ini Rp1.916.848.
Jika kenaikan 15% dari UMK 2022 maka, kenaikan UMK Bantul 2023 yang disusulkan SPSI hanya Rp287.527, sehingga besaran UMK menjadi Rp2.204.375, “Kenaikan ini cukup realistis karena kebutuhan buruh juga naik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Bantul, Fardhanatun.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Astra Apresiasi Pemenang Astranauts 2023, Kompetisi Inovasi Digital & Teknologi
- BMW Luncurkan Mobil Listrik Seri 7 di Indonesia Seharga Rp3,4 Miliar
- Ketum PSHT Minta Anggotanya Tak Mudah Terprovokasi Informasi Hoaks di Medsos
- Hasil Polytron Wali Kota Cup 2023: Cedera, Perjuangan Anak Duta So7 Terhenti
Berita Pilihan
Advertisement

Dampak El Nino di Depan Mata, Wakil Ketua DPR: Pemerintah Jangan Lupa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rombongan PSHT dari Luar Daerah Geruduk Jogja Malam Ini, Kapolda DIY: Itu Hoaks
- Ketum PSHT Beri Pernyataan Sikap Terkait Tawuran di Jogja, Ini Isinya
- Dampak Tawuran, Museum Ki Hajar Dewantara Diminta Dilengkapi Pagar Pengaman
- Petugas SAR Mengevakuasi Sarang Tawon Vespa Berukuran Jumbo
- Petani Milenial Targetkan Panen 4 Ton Cabai di Lahan Tanah Kas Desa
Advertisement
Advertisement