Advertisement
BPNB DIY Berubah Menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan untuk Layanan Lebih Efektif dan Terpadu

Advertisement
JOGJA—Terbitnya Permendikbudristek No. 33 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Pelestarian Kebudayaan pada bulan Juli 2022, segera ditindaklanjuti dengan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderat Kebudayaan khususnya organisasi yang melaksanakan pelestarian kebudayaan.
Balai Pelestarian Kebudayaan ini dibentuk untuk meningkatkan pelestarian kebudayaan. Dengan demikian Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sebagai Unit Pelaksana teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal juga menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut.
Advertisement
Mulai tanggal 1 November 2022, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), bersama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) berubah nama menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK). Di seluruh Indonesia ada 23 Balai Pelestarian Kebudayaan.
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) DIY yang semula memiliki wilayah kerja di DIY, Jateng dan Jatim kemudian masuk dalam BPK Wilayah X dengan wilayah kerja DIY dan Jateng. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X wilayah DIY dan Jawa Tengah merupakan gabungan dari BPNB DIY, BPCB DIY dan BPCB Jateng.
Sedangkan Jawa Timur yang semula untuk urusan pelestarian nilai budaya (budaya tak benda) adalah wilayah kerja BPNB DIY, dan pelestarian cagar budaya diampu BPNB Jatim, dalam organisasi yang baru diampu oleh BPK Wilayah XI.
Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Adapun fungsi yang diemban adalah melaksanakan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan; melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; melaksanakan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta urusan ketatausahaan.
Dengan tugas fungsi seperti tersebut jelas itu merupakan peleburan dari tugas fungsi yang dahalu dilakukan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) untuk yang aspek nilai budaya atau budaya nonbenda dan tugas dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang mengurusi cagar budaya atau budaya bendawi.
Dengan adanya Balai Pelestarian Kebudayaan ini tata kelola untuk pemajuan kebudayaan menjadi lebih efektif, efisien dan struktur yang ramping. Dwi Ratna Nurhajarini menjelaskan layanan pemajuan kebudayaan dapat lebih efektif karena satu pintu melalui BPK baik pelestarian budaya benda maupun non-benda. “Peleburan atau penggabungan ini diharapkan pemajuan kebudayaan yang meliputi aspek pelindungan, pengebangan, pemanfaatan dan pembinaan akan bisa lebih efektif, fokus dan terarah. Rentang kendali dalam koordinasi dan konsolidasi kegiatan menjadi lebih cepat” jelasnya, Selasa (22/11/2022).
Reorganisasi yang dilakukan tentunya tidak hanya dalam perubahan struktur kelembagaan, namun juga untuk penataan sumber daya manusia, aset maupun barang milik negara (BMN). Terbentuknya BPK diharapkan kerja bersama membangun sinergitas dengan para pemangku kepentingan dalam bidang kebudayaan bisa lebih erat. Sehingga gotong royong dalam tata kelola kebudayaan juga dapat dilakukan dengan optimal. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
- Jadwal, Tarif, dan Titik Penjemputan Shuttle Jogja ke Parangtritis Bantul PP
Advertisement
Advertisement