Advertisement
BPNB DIY Berubah Menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan untuk Layanan Lebih Efektif dan Terpadu
Advertisement
JOGJA—Terbitnya Permendikbudristek No. 33 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Pelestarian Kebudayaan pada bulan Juli 2022, segera ditindaklanjuti dengan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderat Kebudayaan khususnya organisasi yang melaksanakan pelestarian kebudayaan.
Balai Pelestarian Kebudayaan ini dibentuk untuk meningkatkan pelestarian kebudayaan. Dengan demikian Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sebagai Unit Pelaksana teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal juga menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut.
Advertisement
Mulai tanggal 1 November 2022, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), bersama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) berubah nama menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK). Di seluruh Indonesia ada 23 Balai Pelestarian Kebudayaan.
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) DIY yang semula memiliki wilayah kerja di DIY, Jateng dan Jatim kemudian masuk dalam BPK Wilayah X dengan wilayah kerja DIY dan Jateng. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X wilayah DIY dan Jawa Tengah merupakan gabungan dari BPNB DIY, BPCB DIY dan BPCB Jateng.
Sedangkan Jawa Timur yang semula untuk urusan pelestarian nilai budaya (budaya tak benda) adalah wilayah kerja BPNB DIY, dan pelestarian cagar budaya diampu BPNB Jatim, dalam organisasi yang baru diampu oleh BPK Wilayah XI.
Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Adapun fungsi yang diemban adalah melaksanakan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan; melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; melaksanakan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta urusan ketatausahaan.
Dengan tugas fungsi seperti tersebut jelas itu merupakan peleburan dari tugas fungsi yang dahalu dilakukan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) untuk yang aspek nilai budaya atau budaya nonbenda dan tugas dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang mengurusi cagar budaya atau budaya bendawi.
Dengan adanya Balai Pelestarian Kebudayaan ini tata kelola untuk pemajuan kebudayaan menjadi lebih efektif, efisien dan struktur yang ramping. Dwi Ratna Nurhajarini menjelaskan layanan pemajuan kebudayaan dapat lebih efektif karena satu pintu melalui BPK baik pelestarian budaya benda maupun non-benda. “Peleburan atau penggabungan ini diharapkan pemajuan kebudayaan yang meliputi aspek pelindungan, pengebangan, pemanfaatan dan pembinaan akan bisa lebih efektif, fokus dan terarah. Rentang kendali dalam koordinasi dan konsolidasi kegiatan menjadi lebih cepat” jelasnya, Selasa (22/11/2022).
Reorganisasi yang dilakukan tentunya tidak hanya dalam perubahan struktur kelembagaan, namun juga untuk penataan sumber daya manusia, aset maupun barang milik negara (BMN). Terbentuknya BPK diharapkan kerja bersama membangun sinergitas dengan para pemangku kepentingan dalam bidang kebudayaan bisa lebih erat. Sehingga gotong royong dalam tata kelola kebudayaan juga dapat dilakukan dengan optimal. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal Kereta Api dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal Bus SIM Keliling di Gunungkidul Tersedia di Toserba Sambipitu Patuk pada Rabu Ini
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Selama Desember 2024, Cek Lokasi dan Waktunya!
- Waspada Hujan Disertai Petir! Cek Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024
Advertisement
Advertisement