Advertisement
Pemkab Gunungkidul Ingin Pangkas Kawasan Karst Hampir Separuh, Bagaimana Sikap Pemda DIY?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemkab Gunungkidul berencana mengajukan penghapusan peta kawasan bentang alam karst (KBAK) Gunungsewu dari rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Pemda DIY mengakui telah diajak berkomunikasi terkait rencana pemangkasan kawasan karst hingga separuh dari luas saat ini tersebut. Meski demikian sampai saat ini belum ada keputusan untuk menyetujui atau tidak karena harus dilakukan kajian lebih dahulu.
Kepala Dinas PUP-ESDM Anna Rina Herbranti menjelaskan Pemda DIY tidak dalam posisi setuju atau tidak dengan rencana tersebut karena belum ada hasil kajian yang menyeluruh untuk mendukung secara ilmiah bahwa pengurangan KBAK tersebut boleh dilakukan. Proses untuk pengurangan tersebut butuh waktu lama bahkan antara dua hingga tiga tahun.
Advertisement
Ia meyakini Badan Geologi tidak serta merta akan menyetujui usulan tersebut. Karena harus memenuhi banyak persyaratan dan tata cara untuk meninjau kawasan lindung tersebut.
“Kalau koordinasi dengan kami [Pemda DIY] sudah, dan mereka [Pemkab Gunungkidul] juga harus konsultasi dengan Badan Geologi. Karena penentu utamanya di Badan Geologi,” katanya Jumat (25/11/2022) petang.
BACA JUGA: Pakar Hidrogeologi: Kalau Karst Dipangkas, Kekeringan di Gunungkidul Bakal Makin Parah
Jika Badan Geologi menyetujui pengurangan KBAK tersebut tentu akan ada perubahan atau revisi terhadap Perda RTRW baik yang di kabupaten maupun provinsi DIY. “Ketika pengusulan itu disetujui maka RTRW provinsi pasti harus berubah,” ujarnya.
Anna mengatakan sepengetahuannya dari Pemda DIY belum pernah melakukan kajian terhadap upaya pengurangan KBAK yang ada di Gunungkidul. Menurutnya diskusi soal pengurangan KBAK ini pernah dilakukan di Badan Geologi dengan menghadirkan provinsi yang memiliki KBAK sepanjang Gunungsewui di antaranya DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Kementerian ATR/BPN.
“Karena yang melakukan kajian kan dari pengusul, kajian itu untuk mendukung bahwa pengurangan KBAK itu secara ilmiah boleh dilakukan. Sehingga rencana ini masih sangat awal karena dari Badan Geologi itu ada banyak syaratnya,” ucapnya.
Ia menyatakan Pemda DIY belum sepenuhnya dapat memberikan kesimpulan apakah menyetujui atau tidak dalam pengurangan KBAK Gunungkidul karena kajian belum terselesaikan. Karena harus dilihat dari sisi dampaknya ketika kawasan karst itu dihapus atau secara konkret dilihat untung dan ruginya. Selain itu harus diketahui lebih dahulu kira-kira titik mana saja yang akan dikurangi atau dihapus dari KBAK.
“Kalau sekarang Pemda DIY belum bisa menyampaikan setuju atau tidak, karena kajian harus dilakukan lebih dahulu. Harus dilihat aman atau tidak ketika dikurangi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
Berita Pilihan
Advertisement
1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
Advertisement
Advertisement