Advertisement
Lurah di Bantul Diminta Mendata Ulang Tanah Desa yang Digunakan Pihak Ketiga

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 75 lurah di Bantul diminta menginventarisasi ulang tanah kas desa. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur DIY terkait Pergub No.34/2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa.
Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo, mendorong para lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aset tanah kas desa. “Kami telah menggelar forum dalam rangka sosialisasi terhadap pergub 34 sekaligus sosialisasi tentang arahan Pak Gubernur. Harapannya adalah Pak Lurah kembali melakukan monev atau monitoring evaluasi sekaligus menginventarisasi tanah tanah kas desa di Bantul yang sekarang dipergunakan pihak ketiga.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Tanah ini harus dilacak betul kesesuaiannya terhadap peraturan perundangan,” kata Joko ditemui di Gedung Induk Parasamya pada Rabu, (23/11/2022).
Katanya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap pemanfaatan tanah kas desa, hal tersebut harus langsung diselesaikan mengacu pada ketentuan pergub agar tidak terjadi masalah.
“Penggunaan tanah kas desa ini harus dimaksimalkan untuk kepentingan pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem yaitu pemberdayaan masyarakat miskin. Masyarakat di kalurahan di diberikan program pemberdayaan dengan menggunakan tanah-tanah kas desa itu,” katanya.
BACA JUGA: Cucu Bunuh Kakek Dalam Mobil di Jogja, Lalu Mayat Dibawa Jalan-Jalan
Joko mengaku tanah kas desa memang boleh digunakan pihak ketiga selama pemanfaatan tersebut untuk kepentingan negara, provinsi, dan kabupaten.
Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Nanang Mujianto, mengatakan pihaknya berperan dalam menyiapkan tanah-tanah yang digunakan untuk fasilitas umum pemerintah daerah.
Kata Nanang, total seluruh tanah kas desa yang sudah digunakan untuk fasilitas umum pemda mencapai 1.093.444 meter persegi yang tersebar di seluruh kalurahan.
"Fasilitas umum seperti instansi pendidikan kan menggunakan tanah kas desa. Jadi harus diberi pemasukan atas penggunaan tanah kas desa. Karena itu diberi dana kompensasi. Yang kelas rendah Rp2.000; kelas sedang Rp2.500; dan kelas tinggi Rp3.300 per meter persegi. Total dana kompensasinya Rp2.907.918.000," kata Nanang dihubungi pada Jumat, (25/11/2022).
Sementara itu, Lurah Terong, Sugiyono, mengaku pihaknya sedang melakukan inventarisasi ulang tanah kas desa di wilayahnya. Katanya, tanah Desa Terong mencapai luas kurang lebih 719.674 meter persegi.
Dari luasan tersebut, tanah kas desa yang ada seluas 296.915 meter persegi dan telah digunakan untuk fasilitas umum seperti SD, Puskesmas, dan makam serta untuk lahan kelompok masyarakat seperti Kandang Kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 2 Februari 2023
- Ratusan Pasangan Usia Subur di Kota Jogja Ikuti KB Gratis
- Gibran Diminta Bantu Mengaspal, Jalan Godean Ternyata Sudah 20 Tahun Tak Direkonstruksi
- Wirogunan Kelola Sungai Code Jadi Kampung Wisata
- Kapolda DIY & Danrem Perintahkan Anggota Bantu Penanganan Stunting
Advertisement
Advertisement