Jukir Solo Tarik Tarif Parkir Rp5.000, Dishub Beri Sanksi Tegas
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 75 lurah di Bantul diminta menginventarisasi ulang tanah kas desa. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur DIY terkait Pergub No.34/2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa.
Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo, mendorong para lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aset tanah kas desa. “Kami telah menggelar forum dalam rangka sosialisasi terhadap pergub 34 sekaligus sosialisasi tentang arahan Pak Gubernur. Harapannya adalah Pak Lurah kembali melakukan monev atau monitoring evaluasi sekaligus menginventarisasi tanah tanah kas desa di Bantul yang sekarang dipergunakan pihak ketiga.
Tanah ini harus dilacak betul kesesuaiannya terhadap peraturan perundangan,” kata Joko ditemui di Gedung Induk Parasamya pada Rabu, (23/11/2022).
Katanya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap pemanfaatan tanah kas desa, hal tersebut harus langsung diselesaikan mengacu pada ketentuan pergub agar tidak terjadi masalah.
“Penggunaan tanah kas desa ini harus dimaksimalkan untuk kepentingan pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem yaitu pemberdayaan masyarakat miskin. Masyarakat di kalurahan di diberikan program pemberdayaan dengan menggunakan tanah-tanah kas desa itu,” katanya.
BACA JUGA: Cucu Bunuh Kakek Dalam Mobil di Jogja, Lalu Mayat Dibawa Jalan-Jalan
Joko mengaku tanah kas desa memang boleh digunakan pihak ketiga selama pemanfaatan tersebut untuk kepentingan negara, provinsi, dan kabupaten.
Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Nanang Mujianto, mengatakan pihaknya berperan dalam menyiapkan tanah-tanah yang digunakan untuk fasilitas umum pemerintah daerah.
Kata Nanang, total seluruh tanah kas desa yang sudah digunakan untuk fasilitas umum pemda mencapai 1.093.444 meter persegi yang tersebar di seluruh kalurahan.
"Fasilitas umum seperti instansi pendidikan kan menggunakan tanah kas desa. Jadi harus diberi pemasukan atas penggunaan tanah kas desa. Karena itu diberi dana kompensasi. Yang kelas rendah Rp2.000; kelas sedang Rp2.500; dan kelas tinggi Rp3.300 per meter persegi. Total dana kompensasinya Rp2.907.918.000," kata Nanang dihubungi pada Jumat, (25/11/2022).
Sementara itu, Lurah Terong, Sugiyono, mengaku pihaknya sedang melakukan inventarisasi ulang tanah kas desa di wilayahnya. Katanya, tanah Desa Terong mencapai luas kurang lebih 719.674 meter persegi.
Dari luasan tersebut, tanah kas desa yang ada seluas 296.915 meter persegi dan telah digunakan untuk fasilitas umum seperti SD, Puskesmas, dan makam serta untuk lahan kelompok masyarakat seperti Kandang Kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Simak perbandingan iPhone 17e dan iPhone 16e, mulai cip A19, MagSafe, kamera, kapasitas penyimpanan, hingga harga di Indonesia.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Nilai tukar rupiah diperkirakan masih tertekan pada Rabu 1 Juli 2026 dan berpotensi bergerak di kisaran Rp17.900-Rp17.950 per dolar AS.
Bapas Kelas I Yogyakarta melibatkan 20 klien menjalani pidana kerja sosial di Pasar Cublak, Kulonprogo, sebagai bagian pembinaan berbasis KUHP baru.
Prakiraan cuaca DIY 1 Juli 2026, Sleman dan Kota Jogja berpotensi berkabut. Simak kondisi cuaca di lima kabupaten/kota menurut BMKG.