Lurah di Bantul Diminta Mendata Ulang Tanah Desa yang Digunakan Pihak Ketiga

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 75 lurah di Bantul diminta menginventarisasi ulang tanah kas desa. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur DIY terkait Pergub No.34/2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa.
Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo, mendorong para lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aset tanah kas desa. “Kami telah menggelar forum dalam rangka sosialisasi terhadap pergub 34 sekaligus sosialisasi tentang arahan Pak Gubernur. Harapannya adalah Pak Lurah kembali melakukan monev atau monitoring evaluasi sekaligus menginventarisasi tanah tanah kas desa di Bantul yang sekarang dipergunakan pihak ketiga.
Advertisement
Tanah ini harus dilacak betul kesesuaiannya terhadap peraturan perundangan,” kata Joko ditemui di Gedung Induk Parasamya pada Rabu, (23/11/2022).
Katanya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap pemanfaatan tanah kas desa, hal tersebut harus langsung diselesaikan mengacu pada ketentuan pergub agar tidak terjadi masalah.
“Penggunaan tanah kas desa ini harus dimaksimalkan untuk kepentingan pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem yaitu pemberdayaan masyarakat miskin. Masyarakat di kalurahan di diberikan program pemberdayaan dengan menggunakan tanah-tanah kas desa itu,” katanya.
BACA JUGA: Cucu Bunuh Kakek Dalam Mobil di Jogja, Lalu Mayat Dibawa Jalan-Jalan
Joko mengaku tanah kas desa memang boleh digunakan pihak ketiga selama pemanfaatan tersebut untuk kepentingan negara, provinsi, dan kabupaten.
Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Nanang Mujianto, mengatakan pihaknya berperan dalam menyiapkan tanah-tanah yang digunakan untuk fasilitas umum pemerintah daerah.
Kata Nanang, total seluruh tanah kas desa yang sudah digunakan untuk fasilitas umum pemda mencapai 1.093.444 meter persegi yang tersebar di seluruh kalurahan.
"Fasilitas umum seperti instansi pendidikan kan menggunakan tanah kas desa. Jadi harus diberi pemasukan atas penggunaan tanah kas desa. Karena itu diberi dana kompensasi. Yang kelas rendah Rp2.000; kelas sedang Rp2.500; dan kelas tinggi Rp3.300 per meter persegi. Total dana kompensasinya Rp2.907.918.000," kata Nanang dihubungi pada Jumat, (25/11/2022).
Sementara itu, Lurah Terong, Sugiyono, mengaku pihaknya sedang melakukan inventarisasi ulang tanah kas desa di wilayahnya. Katanya, tanah Desa Terong mencapai luas kurang lebih 719.674 meter persegi.
Dari luasan tersebut, tanah kas desa yang ada seluas 296.915 meter persegi dan telah digunakan untuk fasilitas umum seperti SD, Puskesmas, dan makam serta untuk lahan kelompok masyarakat seperti Kandang Kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Keji! Tak Dikirimi Uang Istri, Pria di Magetan Tega Aniaya Anak Kandungnya
- 17 Unit Damkar Solo dan Soloraya Turut Padamkan Kebakaran Gudang Rongsok
- Mengenal Jagaboy, Inovasi Andalan Boyolali di Innovative Government Award 2023
- Wawali: Pemkot Fokus Padamkan Api di Gudang Rongsok, Data Warga, dan Dapur Umum
Berita Pilihan
Advertisement

Jambore Stroke: 1.000 Kursi Roda Disiapkan untuk Penderita Stroke
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, 3 Oktober 2023
- Berikut Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan YIA dan Tarifnya
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman, Wonosari, dan Wates 3 Oktober 2023
- Rute Lengkap Trans Jogja Hari Ini Berikut Tarifnya
- Jadwal KRL Jogja-Solo dan Solo-Jogja Hari Ini, 3 Oktober 2023: Jam Datang dan Berangkat
Advertisement
Advertisement