Begini Update Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil Tanpa Busana di Pantai Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Tim Kejari Gunungkidul akan mengembalikan berkas kasus pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kemadang, Tanjungsari ke penyidik Polres Gunungkidul. Alasan pengembalian karena hasil dari pemeriksaan pelimpahan tahap satu dinilai masih belum lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul Ari Hani Saputri mengatakan, sudah menerima pelimpahan tahap satu berkas kasus pembunuhan RN pada 15 Desember 2022. Upaya pemeriksaan berkas juga sudah dilakukan dan disimpulkan masih harus ada yang diperbaiki.
Advertisement
“Minggu ini akan kami kembalikan ke penyidik Polres Gunungkidul. Untuk sekarang kami masih menyusun kekurangannya,” kata Hani saat dihubungi Senin (19/12/2022).
Meski demikian, ia tidak memberikan secara rinci berkaitan dengan catatan yang diberikan dalam berkas yang dinyatakan belum lengkap ini. “Nanti pada saat kami serahkan kembali ada petunjuk untuk melengkapinya,” katanya.
Menurut Hani, berkas pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat ini baru dilimpahkan sekali. “Harus dilengkapi terlebih dahulu, baru setelahnya diproses untuk pembuktian di persidangan. Yang jelas, sekarang masih dalam tahap melengkapi berkas,” katanya.
Kepala Unit Pidana Umum, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Akbar Ramadhan mengatakan, sudah melimpahkan tahap satu berkas pembunuhan RN dengan tersangka ERW dan AA. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Kejari Gunungkidul.
“Kami tunggu kalau masih ada yang dilengkapi, maka kami akan melengkapinya,” kata Akbar.
BACA JUGA: Benda Asing Bersarang di Kepala Gadis 4 Tahun di Sleman, Polisi Curiga Penembakan
Menurut dia, sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di gardu pandang di Pantai Kukup. Total ada sepuluh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan ini. “Untuk prosesnya juga disaksikan tim dari kejari,” katanya.
Kasus pembunuhan ini bermula ditempukannya jasad seorang wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe pada 15 November 2022 lalu. Hasil indentifikasi diketahui jasad tersebut berinisial RN asal Purworejo yang sedang mengandung selama 28 minggu.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari hasil CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Pasalnya, sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku yakni ERW,24 dan AA,37 (keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah) dan korban RN,25 asal Purworejo sempat makan bakmi bersama-sama.
“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Disinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, yang merupakan mahasiswa di UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan.
“Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, tas, jaket dan ransel milik korban. Mobil Honda Brio yang digunakan untuk sarana transportasi selama pembunuhan juga ikut diamankan di Mapolres Gunungkidul.
“Keduanya kami jerat pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement