Advertisement

Patuhi Putusan Pengadilan, Disdukcapil Jogja Proses Adminduk Nikah Beda Agama

Triyo Handoko
Selasa, 20 Desember 2022 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Patuhi Putusan Pengadilan, Disdukcapil Jogja Proses Adminduk Nikah Beda Agama Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Jogja memproses administrasi kependudukan pernikahan beda agama antara AP, Islam dengan NY, Katolik.

Pemrosesan tersebut untuk mematuhi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang telah melegalkan pernikahan beda agama tersebut.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Jogja, Septi Sri Rejeki menyebutkan pihaknya tak pernah menolak permintaan layanan kependudukan warganya. “Kemarin mereka memang meminta pencatatan akta kelahiran anaknya, tetapi karena syarat belum terpenuhi berupa Kartu Nikah dan Kartu Keluarga karena ternyata nikah beda agama maka kami langsung arahkan untuk ke Pengadilan,” ujar dia, Selasa (20/12/2022).

Septi menyebut selalu memberikan solusi untuk setiap masalah layanan yang diberikannya. “Karena dalam Pasal 35 Undang-undang Kependudukan mewajibkan syarat tersebut, maka kami carikan solusi untuk ke Pengadilan agar pernikahannya dicatatkan dulu melalui ketetapan hakim,” katanya.

BACA JUGA: Sederet Prestasi DIY jadi Alasan Kunjungan Perwakilan BKKBN Kalimantan Selatan

Solusi yang ditawarkan Disdukcapil, jelas Septi, terbukti memberikan kepastian hukum yang memudahkan pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahannya.

“Itu memang hak mereka sebagai warga negara, dan kewajiban kami untuk mengarahkan karena dokumen kependudukan itu penting itu yang kami tekankan,” ujarnya.

Tanpa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Katu Nikah, hingga akte kelahiran, jelas Septi, sulit bagi masyarakat untuk mengakses hak-haknya sebagai warga negara.

“Kami akan selalu bantu sebisa kami apa yang perlu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kependudukan yang baik,” ucapnya.

Septi menyebut pencatatan pernikahan beda agama di Jogja ini baru kali dilakukannya. “Sebelumnya ada yang mau mencatatkan, tapi tidak mau ke pengadilan kalau begitu kan kami tidak bisa memproses. Setelah diselidiki ternyata laki-lakinya sudah punya istri di luar itu makanya pentingnya penetapan pengadilan agar semuanya terbuka jika memang benar dan membutuhkan,” jelasnya.

Jika menemui permintaan serupa, lanjut Septi, tahapan yang harus dilewati pemohon tetap sama karena peraturannya menyatakan demikian.

“Ini kan memang begitu, sudah ada jalan solusinya lewat pengadilan bagi yang menikah beda agama. Soal apakah dikabulkan atau tidak oleh pengadilan sudah bukan kewenangan kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement