Advertisement
Patuhi Putusan Pengadilan, Disdukcapil Jogja Proses Adminduk Nikah Beda Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Jogja memproses administrasi kependudukan pernikahan beda agama antara AP, Islam dengan NY, Katolik.
Pemrosesan tersebut untuk mematuhi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang telah melegalkan pernikahan beda agama tersebut.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kepala Disdukcapil Jogja, Septi Sri Rejeki menyebutkan pihaknya tak pernah menolak permintaan layanan kependudukan warganya. “Kemarin mereka memang meminta pencatatan akta kelahiran anaknya, tetapi karena syarat belum terpenuhi berupa Kartu Nikah dan Kartu Keluarga karena ternyata nikah beda agama maka kami langsung arahkan untuk ke Pengadilan,” ujar dia, Selasa (20/12/2022).
Septi menyebut selalu memberikan solusi untuk setiap masalah layanan yang diberikannya. “Karena dalam Pasal 35 Undang-undang Kependudukan mewajibkan syarat tersebut, maka kami carikan solusi untuk ke Pengadilan agar pernikahannya dicatatkan dulu melalui ketetapan hakim,” katanya.
BACA JUGA: Sederet Prestasi DIY jadi Alasan Kunjungan Perwakilan BKKBN Kalimantan Selatan
Solusi yang ditawarkan Disdukcapil, jelas Septi, terbukti memberikan kepastian hukum yang memudahkan pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahannya.
“Itu memang hak mereka sebagai warga negara, dan kewajiban kami untuk mengarahkan karena dokumen kependudukan itu penting itu yang kami tekankan,” ujarnya.
Tanpa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Katu Nikah, hingga akte kelahiran, jelas Septi, sulit bagi masyarakat untuk mengakses hak-haknya sebagai warga negara.
“Kami akan selalu bantu sebisa kami apa yang perlu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kependudukan yang baik,” ucapnya.
Septi menyebut pencatatan pernikahan beda agama di Jogja ini baru kali dilakukannya. “Sebelumnya ada yang mau mencatatkan, tapi tidak mau ke pengadilan kalau begitu kan kami tidak bisa memproses. Setelah diselidiki ternyata laki-lakinya sudah punya istri di luar itu makanya pentingnya penetapan pengadilan agar semuanya terbuka jika memang benar dan membutuhkan,” jelasnya.
Jika menemui permintaan serupa, lanjut Septi, tahapan yang harus dilewati pemohon tetap sama karena peraturannya menyatakan demikian.
“Ini kan memang begitu, sudah ada jalan solusinya lewat pengadilan bagi yang menikah beda agama. Soal apakah dikabulkan atau tidak oleh pengadilan sudah bukan kewenangan kami,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini Nih... Wisata di Solo yang Instagramable, Ada yang di Dalam Pasar!
Advertisement
Berita Populer
- China Tak Temukan Varian Corona Baru Usai Libur Imlek
- Pelaksana Proyek Tol Jogja Bawen Tetap Ingin Tanah Sultan Grond Jadi Milik Negara
- Proyek Pengendali Banjir YIA Sisakan Masalah, Terdampak Pembangunan Waduk Tak Bisa Bercocok Tanam
- Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Pernah Dibahas di Panitikismo Kraton 2022 Silam, Ini Hasilnya
- Prediksi Cuaca DIY Hari Ini, Pagi hingga Malam Banyak Hujan
Advertisement
Advertisement