Dugaan Korupsi di Disdikpora Bantul, Begini Reaksi Bupati
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kepada aparat penegak hukum yang saat ini sedang berproses.
“[Kasus dugaan korupsi di Disdikpora Bantul] Itu sudah sepenuhnya wewenang aparat yudikatif [kejaksaan]. Kami serahkan sepenuhnya ke yudikatif untuk melakukan proses-proses sesuai ketentuan berlaku,” kata Halim saat ditemui di Parasamya, kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu (21/12/2022).
Advertisement
Meski belum terbukti secara hukum, tetapi Halim menyesalkan kasus tersebut terjadi. Padahal pihaknya tidak kurang-kurang melakukan sosialisasi kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. “Akuntabilitas itu termasuk mencegah hal-hal yang melanggar hukum, korupsi, dan menyalahgunakankan wewenang,” katanya.
Selain itu Halim juga mengaku sedang menggenjot reformasi birokrasi (RB). Dari delapan area reformasi birokrasi yang tengah digenjot adalah manajemen ASN, meningkatkan kinerja capaian pembangunan, dan mencegah terjadinya penyelewengan.
BACA JUGA: Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga Diselewengkan, Kejari Bantul Turun Tangan
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul saat ini tengah memproses dugaan penyelewengan anggaran perawatan SSA di Disdikpora Bantul. dalam kasus tersebut Kejari sudah memeriksa lebih dari 30 saksi termasuk Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora, Bagus Nur Edi Wijaya.
Selain itu juga memeriksa tenaga harian lepas di Disdikpora dan juga pihak rekanan. Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ujarnya.
Nota transaksi fiktif tersebut, jelas Jangkung, merupakan nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.
Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus tersebut karena masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
Advertisement
Advertisement