Advertisement
Dugaan Korupsi di Disdikpora Bantul, Begini Reaksi Bupati

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kepada aparat penegak hukum yang saat ini sedang berproses.
“[Kasus dugaan korupsi di Disdikpora Bantul] Itu sudah sepenuhnya wewenang aparat yudikatif [kejaksaan]. Kami serahkan sepenuhnya ke yudikatif untuk melakukan proses-proses sesuai ketentuan berlaku,” kata Halim saat ditemui di Parasamya, kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu (21/12/2022).
Advertisement
Meski belum terbukti secara hukum, tetapi Halim menyesalkan kasus tersebut terjadi. Padahal pihaknya tidak kurang-kurang melakukan sosialisasi kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. “Akuntabilitas itu termasuk mencegah hal-hal yang melanggar hukum, korupsi, dan menyalahgunakankan wewenang,” katanya.
Selain itu Halim juga mengaku sedang menggenjot reformasi birokrasi (RB). Dari delapan area reformasi birokrasi yang tengah digenjot adalah manajemen ASN, meningkatkan kinerja capaian pembangunan, dan mencegah terjadinya penyelewengan.
BACA JUGA: Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga Diselewengkan, Kejari Bantul Turun Tangan
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul saat ini tengah memproses dugaan penyelewengan anggaran perawatan SSA di Disdikpora Bantul. dalam kasus tersebut Kejari sudah memeriksa lebih dari 30 saksi termasuk Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora, Bagus Nur Edi Wijaya.
Selain itu juga memeriksa tenaga harian lepas di Disdikpora dan juga pihak rekanan. Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ujarnya.
Nota transaksi fiktif tersebut, jelas Jangkung, merupakan nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.
Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus tersebut karena masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Para Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Ahmad Luthfi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- 3 Warga Rongkop dan Girisubo Gunungkidul Positif Antraks
- Belum 100 Hari Kerja, Hasto Wardoyo Pastikan Puluhan Depo Sampah Kota Jogja Sudah Kondusif
- Aktivitas di Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Mulai Sepi
- Dishub Bantul Sebut Arus Balik Lebaran 2025 Ramai Lancar dan Terkendali
Advertisement