Advertisement
Dugaan Korupsi di Disdikpora Bantul, Begini Reaksi Bupati

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kepada aparat penegak hukum yang saat ini sedang berproses.
“[Kasus dugaan korupsi di Disdikpora Bantul] Itu sudah sepenuhnya wewenang aparat yudikatif [kejaksaan]. Kami serahkan sepenuhnya ke yudikatif untuk melakukan proses-proses sesuai ketentuan berlaku,” kata Halim saat ditemui di Parasamya, kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu (21/12/2022).
Meski belum terbukti secara hukum, tetapi Halim menyesalkan kasus tersebut terjadi. Padahal pihaknya tidak kurang-kurang melakukan sosialisasi kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. “Akuntabilitas itu termasuk mencegah hal-hal yang melanggar hukum, korupsi, dan menyalahgunakankan wewenang,” katanya.
Selain itu Halim juga mengaku sedang menggenjot reformasi birokrasi (RB). Dari delapan area reformasi birokrasi yang tengah digenjot adalah manajemen ASN, meningkatkan kinerja capaian pembangunan, dan mencegah terjadinya penyelewengan.
BACA JUGA: Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga Diselewengkan, Kejari Bantul Turun Tangan
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul saat ini tengah memproses dugaan penyelewengan anggaran perawatan SSA di Disdikpora Bantul. dalam kasus tersebut Kejari sudah memeriksa lebih dari 30 saksi termasuk Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora, Bagus Nur Edi Wijaya.
Selain itu juga memeriksa tenaga harian lepas di Disdikpora dan juga pihak rekanan. Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ujarnya.
Nota transaksi fiktif tersebut, jelas Jangkung, merupakan nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.
Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus tersebut karena masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penerbangan Haji Sudah 15 Kali Delay, Kemenag Semprit Garuda dan Saudia Airlines
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Tawuran di Jalan Kusumanegera Jogja Minggu Malam, Massa Saling Lempar Batu
- Asah Kemampuan Seni Murid, Dikpora Bantul Gelar FLS2N 2023
- Tawuran di Jogja, Begini Kondisi Terbaru Jalan Tamsis
- Begini Kondisi Terkini Taman Siswa Pasca Tawuran, Simak Videonya
- Sandiaga Minta Gunungkidul Perkuat Seni Pertunjukan
Advertisement
Advertisement