Pemkab Gunungkidul Siapkan Rp168,7 Miliar untuk Gaji PPPK 2026
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp168,7 miliar untuk gaji PPPK 2026. BKAD memastikan pembayaran aman untuk lebih dari 4.000 pegawai.
Ilustrasi. /Everypixel
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyoroti dengan tegas berkaitan dengan pembangunan infrastruktur di akhir tahun. Ia menegaskan, apabila pengerjaan belum selesai, maka kewajiban pembayaran akan ditangguhkan.
“Ya kalau belum selesai, maka belum akan dibayar,” kata Sunaryanta kepada wartawan di sela-sela kegiatan pelantikan pengurus KONI di Taman Budaya Gunungkidul, Selasa (27/12/2022).
Ia mengakui ada beberapa proyek yang belum selesai hingga sekarang. Proyek ini di antaranya penataan wajah kota di kawasan Siyono di Playen serta pembangunan ruang terbuka hijau di Kapanewon Patuk.
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Tangani Kasus Haryadi Suyuti
Menurut Sunaryanta, jika pembangunan sampai molor dari waktu yang telah ditentukan akan ada konsekuensinya. Adapun sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Sudah ada aturan dan mekanismenya sudah jelas, jika terlambat. Saya harap bisa segera diselesaikan,” katanya.
Pantauan di lapangan tentang penataan wajah perkotaan di Siyono masih dikerjakan hingga sekarang. Sejumlah pekerja masih terlihat menggarap proyek yang belum diselesaikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko membenarkan, pengerjaan penataan wajah kota di Siyono belum selesai hingga sekarang. Menurut dia, proses pengerjaan terus dilakukan guna menyelesaikan kekurangan yang belum dikerjakan.
“Prosentasenya sudah mencapai 97%, sekarang masih menyelesaikannya,” kata Irawan.
Dia menjelaskan, ada pembaharuan kontrak berkaitan dengan pengerjaan melalui addendum yang ditandatangani pada 12 Desember 2022. Perubahan dilakukan karena ada redesain bangunan sehingga dilakukan perjanjian ulang berkaitan dengan nominal anggaran.
“Ada penambahan biaya sekitar 10% dari nilai kontrak,” katanya.
Konsekuensi dari adanya addendum, maka batas waktu pengerjaan ikut berubah. Seharusnya, program selesai di 27 Desember, namun dengan adanya perjanjian yang baru maka penyelesaian paling lambat menjadi 29 Desember 2022.
Irawan optimistis pengerjaan tidak akan molor karena proses tinggal menyelesaikan sedikit pengerjaan. Sebagai contoh, lanjut dia, kekurangan paling besar terhadap pemasangan lampu high mast.
“Tiang untuk lampu sudah terpasang dan tinggal uji coba dihidupkan. Kalau lancar maka bisa dikatakan sudah selesai karena yang lain tinggal sedikit penyelesaian,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Sumaryanta mengingatkan, didalam proyek pembangunan tidak hanya asal jadi serta tidak molor dari waktu yang ditentukan. Namun sambung dia, kualitas pengerjaan tidak boleh dilupakan.
“Jangan asal jadi saja, tapi kualitas dari pengerjaan harus diperhatikan. Kalau belum sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka jangan diterima,” katanya. (David Kurniawan)
Foto
Proses pengerjaan penataan wajah kota di Bundaran Siyono di Kalurahan Logandeng, Playen. Selasa (27/12/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp168,7 miliar untuk gaji PPPK 2026. BKAD memastikan pembayaran aman untuk lebih dari 4.000 pegawai.
Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta menggelar Sahid E World Cup 2026 Championship pada 21 Juni 2026. Turnamen PS3 ini menyediakan hadiah total Rp6 juta dan
Presiden Prabowo Subianto mengungkap mobil Maung produksi Pindad pernah mengalami kebocoran saat hujan deras dan berguncang di pegunungan. Meski demikian.
Kementerian Koperasi mengusulkan tambahan anggaran Rp1,34 triliun pada 2027 untuk mempercepat operasional 80.000 Kopdes Merah Putih dan pengembangan koperasi na
Taylor Swift tampil di premiere Toy Story 5, membawakan soundtrack baru dan menyebut film terbaru Pixar itu sebagai favoritnya dalam franchise Toy Story.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.