Advertisement

Pemindahan Pedagang Dimulai! Pagar Pembatas Dipasang di Sepanjang Jalan Perwakilan

Yosef Leon
Rabu, 04 Januari 2023 - 09:17 WIB
Sunartono
Pemindahan Pedagang Dimulai! Pagar Pembatas Dipasang di Sepanjang Jalan Perwakilan Pagar pembatas dan spanduk penanda larangan beraktivitas terpasang di sepanjang bangunan di Jalan Perwakilan kawasan Malioboro, Rabu (4/1/2023). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Jogoboro dan TNI/Polri memasang pagar pembatas dan spanduk penanda di sepanjang bangunan sisi utara di Jalan Perwakilan Malioboro, Rabu (4/1/2023). Upaya itu merupakan tindak lanjut dari rencana pengosongan bangunan untuk penataan kawasan Sumbu Filosofi. 

Pantauan di lapangan, petugas gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 Wib dengan jumlah puluhan. Mereka langsung memagari area depan bangunan pertokoan dengan pagar pembatas sambil menempeli spanduk di pintu masuk toko dengan tulisan 'Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada bangunan/di atas tanah ini'.

Advertisement

BACA JUGA : Sultan Sebut Pedagang di Jalan Perwakilan Malioboro Ilegal!

Tidak ada gesekan dalam upaya pembatasan aktivitas di bangunan Jalan Perwakilan itu. Para pedagang yang menempati bangunan atau berada di lokasi hanya melihat petugas sambil merekam lewat kamera ponselnya. Sebab Pemkot Jogja sehari sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengosongkan bangunan itu paling lambat kemarin 3 Januari 2023. 

Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma Putra Suryawan menjelaskan, alasan pedagang tetap menempati bangunan itu meski sudah diperingatkan berulang kali lantaran belum adanya solusi dari Pemkot Jogja berkaitan dengan tempat relokasi maupun kompensasi. Padahal ia mengklaim, pedagang yang beraktivitas di kawasan itu rata-rata merupakan warga Jogja dan sudah lama berjualan di sana. 

"Kami bukannya tidak mendukung, tapi Pemkot harusnya ada solusi dan kejelasan kami ini ditempatkan kemana setelah bangunan dikosongkan. Kita sudah upayakan ke sejumlah pihak tapi kan terus dibola-bolakan," ujarnya. 

BACA JUGA : Pedagang Jalan Perwakilan Segera Surati UNESCO, Pemkot 

Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan penggunaan bangunan oleh pedagang di Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro, Kota Jogja tidak berizin. Sultan menyebut pedagang menggunakan lahan tersebut secara ilegal.

Sultan HB X mengatakan tanah yang digunakan pedagang tersebut merupakan tanah milik Kraton Ngayogyakarta. Kraton kata dia tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di sana. “Dia [pedagang Jalan Perwakilan] ilegal, itu tanah kraton, bangunan milik keraton, bukan milik Pemda,” kata Sultan HB X, Selasa (3/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement