Advertisement

Promo November

Resmi, Pemda DIY Tidak Akan Melepas Tanah Desa untuk Pembangunan Tol Jogja

Sunartono
Rabu, 04 Januari 2023 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Resmi, Pemda DIY Tidak Akan Melepas Tanah Desa untuk Pembangunan Tol Jogja Ilustrasi jalan tol - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY memastikan tidak akan melepas tanah desa yang akan dilewati proyek Tol Jogja Bawen, Jogja Solo, maupun Jogja YIA. Tanah desa akan diserahkan dengan sistem pemberian hak pakai.

Cara ini mulai diberlakukan pada pembebasan lahan Tol Jogja Bawen dan akan diterapkan juga untuk Tol Jogja YIA maupun Tol Jogja Solo. Pemda DIY bersama Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) dan pengelola jalan tol sedang mencari formulasi perjanjian para pihak mengenai kompensasi untuk penggunaan tanah desa tersebut.

Advertisement

Sistem ini sangat berbeda dengan daerah lain yang sebagian besar tanah desa dibebaskan kemudian diberi ganti rugi untuk membeli tanah serupa di lokasi lain. Pemda DIY tak akan melepas tanah desa karena berasal dari kasultanan yang kemudian dimanfaatkan desa melalui hak anggaduh.

BACA JUGA: Ini Alasan Pembangunan Tol Jogja YIA Didahulukan daripada Tol Jogja Solo di Ring Road Utara

Oleh karena itu, sistem pembebasan akan disamakan dengan Sultan Grond yaitu melalui proses palilah dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Tanah desa yang terdampak pembangunan Tol Jogja Bawen tercatat 38 bidang, Sultan Grond enam bidang, tanah wakaf delapan bidang, dan tanah milik Pemda DIY tiga bidang.

“Sudah kami keluarkan [kebijakan untuk pembebasan lahan] tanah karakteristik khusus untuk ruas Tol Jogja Bawen. Tanah tidak akan dilepaskan. Tanah karakteristik khusus terdiri atas tanah kalurahan [tanah desa] sebagai tanah hak anggaduh, kedua tanah Sultan Ground,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno, Rabu (4/1/2023).

Penggunaan tanah desa juga harus melalui proses izin atau palilah dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Adapun bentuk penggunaannya memakai metode hak pakai dengan perjanjian para pihak. Akan tetapi Krido belum dapat membeberkan bentuk kompensasi dari perjanjian para pihak tersebut karena akan dibahas dalam waktu dekat ini. Pihak yang memungkinkan terlibat dalam perjanjian itu antara lain pengelola tol, pemerintah, serta Kraton Jogja dan unsur lain.

“Yang jelas DIY berbeda dengan daerah lain, untuk tanah desa tidak dilepaskan tetapi melalui hak pakai. Ini bukan hanya untuk Tol Jogja Bawen saja, tetapi nanti berlaku untuk Tol Jogja YIA dan lainnya,” katanya.

BACA JUGA: Trase Jogja-YIA Tidak Berubah, Bagaimana Nasib Pemakaman? Ini Penjelasan Pemda DIY

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY sudah menerima surat dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa yang merupakan lembaga baru untuk menangani aset Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Surat itu menjelaskan penggunaan metode hak pakai tanah dengan karakteristik khusus untuk pembangunan tol. Surat itu sudah diterbitkan untuk Kalurahan Argomulyo, Tambakrejo, dan Sumberejo yang terdampak pembangunan jalan tol. Sebab, kalurahan tersebut sudah mengajukan permohonan pelepasan tanah desa.

Dispertaru DIY selaku tim persiapan pembebasan lahan pun segera menindaklanjuti surat tersebut untuk berkomunikasi dengan pemkab di wilayah terdampak tol.

“Surat [dari Kraton] ini dalam pekan ini akan kami teruskan ke bupati dengan tembusan ke kalurahan agar ada mekanisme lebih lanjut. Semua permohonan pelepasan menjadi pengajuan hak pakai melalui perjanjian para pihak. Sembari ini diterbitkan maka palilah juga diterbitkan lebih dahulu. Bukan kekancingan tetapi palilah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement