Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY membantah melepaskan terduga pemerkosaan di sebuah hotel di Jogja. Polda DIY masih mencari saksi dan memeriksa laporan korban, gelar perkara juga belum dilakukan sehingga penangkapan yang dilakukan korban tak punya dasar hukum
Tahapan penyelidikan dalam kasus ini masih terus dilakukan Polda DIY.
“Polisi yang bertanggung jawab mencari saksi, jika penyelidikan sudah menemukan hasil dan ada unsur pidana, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlapor akan dipanggil. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan belum bisa memanggil apalagi memeriksa terlapor,” ujar Kepala Humas Polda DIY Kombes Yulianto, Selasa (10/1/2022).
BACA JUGA: Cerita Korban Perkosaan di Hotel Jogja Tangkap Terduga Pelaku, Kecewa karena Terduga Dilepaskan
Yulianto menyebut tantangan penanganan kasus perkosaan pada umumnya adalah minimnya alat bukti dan saksi karena kejadian tersebut hanya diketahui oleh pelaku dan korban. “Karena masih penyelidikan kami akan berusaha semaksimal mungkin,” katanya.
Penangkapan yang dilakukan korban terhadap pelaku di Surabaya pada 25 Desember lalu, kata Yulianto, tidak sah secara hukum.
“Penangkapan itu harus ada surat perintah penangkapan, begitu juga penahanan, harus ada surat perintah penahanan. Kecuali penangkapan yang dilakukan saat kejadian. Misalnya ada pembacokan, tanpa surat, penangkapan bisa dilakukan karena jelas darah belum mengering,” ujarnya.
Yulianto mengatakan penangkapan terduga pelaku perkosaan oleh korban di luar kendali Polda DIY. “Kalau kami dibilang melepas terlapor, tidak benar juga karena tidak ada penangkapan yang sah. Masak bisa disebut melepaskan?" ucapnya.
Sementara, pendamping korban, Muhammad Romdlon, mengatakan korban makin karena kecewa dengan penanganan kasus ini. “Kemarin saya sudah kirim kontak korban lain oleh pelaku yang sama ini, teman korban juga sampai sekarang belum diperiksa Polda DIY juga,” ujarnya.
Korban W menginginkan pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. “Ini sudah ada bukti lengkap dan valid, ada celana korban yang terdapat sperma pelaku, pelaku juga sudah mengaku,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.