Advertisement

Pemilik Tanah Tutupan untuk JJLS Bantul Protes yang Diganti Rugi Hanya Tanaman

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 17 Januari 2023 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Pemilik Tanah Tutupan untuk JJLS Bantul Protes yang Diganti Rugi Hanya Tanaman Proyek JJLS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kelok 18 merupakan proyek yang akan menghubungkan Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Gunungkidul. Salah satu area yang terdampak pembangunan JJLS Kelok 18 segmen Jalan Kretek-Girijati yakni tanah tutupan Jepang di Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Beberapa waktu lalu, warga terdampak telah mendapatkan ganti rugi tanaman yang tumbuh di area tersebut, kini warga menuntut ganti rugi untuk tanah yang digunakan di proyek JJLS. 

Koordinator Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Parangtritis (MPT2P), Suparyanto menyampaikan warga tidak keberatan tanah tutupan peninggalan zaman Jepang tersebut digunakan untuk proyek JJLS Kelok 18. Namun, dia menyayangkan ganti rugi diberikan hanya untuk tanaman yang tumbuh di atas tanah, bukan bidang tanah itu sendiri. “Yang diganti tanamannya tok [saja], tanahnya tidak,” kata Suparyanto, Selasa (17/1/2023). 

Advertisement

Suparyanto menyampaikan total ada 118 hektare tanah tutupan Jepang di wilayah tersebut, namun yang digunakan sebagai JJLS Kelok 18 hanya 15,1 hektare. Suparyanto menyampaikan ganti rugi tanaman di 15,1 hektare lahan telah dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada 2017 untuk tanaman di luas lahan 11,6 hektare. Kemudian berlanjut tahun 2022, ada 3,5 hektare. Total dari dua tahap tersebut ada 15,1 hektare tanaman di lahan tersebut yang diberikan ganti rugi. 

Dia menyampaikan, tim appraisal yang bertugas menaksir harga telah menentukan harga yang wajar untuk tanaman tersebut. Namun, bukan itu yang diinginkan warga. “Tanamannya itu harganya agak lumayan, agak tinggi. Justru warga tidak mengharapkan [ganti rugi] tanamannya, mengharapkan tanah saja. Sebab tanaman itu [tumbuh] di atas tanah,” ujarnya.

“Tuntutan rakyat sederhana, dipakai monggo, rakyat mempersilahkan. Tapi diganti rugi,” katanya. 

BACA JUGA: Tips Menghindari Pinjol Ilegal yang Janjikan Duit Cair 5 Menit

Menurut Suparyanto, kin harga tanah tersebut sekitar Rp300.000 per meter. “Nominal kalau yang sudah-sudah harganya murah. Yang menentukan appraisal. Dari warga sekitar Rp300.000 per meter,” katanya. 

“Pemerintah ternyata tidak akan mengganti rugi tanah. Pemerintah mau mengganti rugi dengan menata ulang dengan menggeser tanah. Rakyat disuruh menyumbang 20 persen. Mana ada jalan negara, milik negara, rakyat yang membuat jalan,” katanya. 

Suparyanto menyampaikan ada 87 kepala keluarga (KK) terdampak JJLS Kelok 18 yang menduduki tanah tutupan tersebut. KK terdampak menduduki tanah tersebut dengan mengantongi Letter C. Menurutnya, status kepemilikan tanah Letter C tidak menghapuskan hak atas tanah tersebut. “Tanah itu Letter C, memang asal usulnya Letter C dan dipakai Jepang untuk pertahanan perang. Dalihnya pemerintah ada coretan Istimewa I. Itu sebagai senjata, tanah itu tanah konstitusi, artinya absentee atau pemiliknya tidak ada," ujar dia.

Menurut dia, coretan tersebut hanya salah satu persil,” katanya. “Dulu tanah ditandai dengan nomor persil, salah satunya dicoret merah untuk kepentingan Jepang,” katanya. Menurutnya, coretan tersebut artinya di tanah yang ditandai tersebut Jepang tidak membayar pajak. 

Suparyanto menyampaikan, telah ada berita acara yang menyatakan pengembalian tanah tersebut kepada warga, sehingga tanah tersebut dapat dimiliki warga. “Status tanahnya masih letter C. Itu tanah sudah kembali, kembalinya dasarnya Berita Acara No. 2411/BA-34.NP/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021,” katanya. 

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY Kwaryantini Ampeyanti Putri menyampaikan pengadaan tanah untuk JJLS di tanah tutupan tersebut sudah rampung. 

“Kalau dari kami secara aturan kami sudah selesai pengadaan tanahnya. Terkait pembayaran tanaman yang tumbuh di atas tanah tutupan itu sudah menjadi ketentuan dari Tim [Tim Appraisal],” katanya. 

Kwaryantini mengakui adanya tanah tutupan Jepang yang digunakan untuk JJLS Kelok 18. “Tahun 2017 sudah diadakan pengadaan tanah salah satunya di tanah tutupan di Jalan Kretek-Girijati atau Kelok 18. Kemudian karena adanya review desain untuk kebutuhan konstruksi, kemudian ada penambahan tanah,” katanya. 

Dia menyampaikan awalnya pengadaan tanah dilakukan tahun 2017 sebanyak 87 bidang seluas 11,6 hektare tanah, kemudian setelah dilakukan review desain, dilakukan pengadaan tanah tambahan tahun 2022 yakni 43 bidang tanah seluas 3,5 hektare. “Tahun 2017 dilakukan pengadaan tanah untuk 87 bidang. Itu sudah selesai, sudah dibayarkan semuanya, dan masyarakat sudah menerima. Kemudian untuk kebutuhan konstruksi, untuk review desain, membutuhkan tanah tambahan,” ucapnya. 

“Tahun 2022 ada pengadaan tanah lagi, kekurangan tahun 2017. Memang kami menggunakan tanah tutupan. Waktu pengadaan tahun 2017, hanya tanaman yang tumbuh di atas tanah tutupan,” imbuhnya. 

Menurut Kwaryantini, berdasarkan pemberian ganti rugi untuk tanah tutupan tersebut dilakukan karena status tanahnya belum jelas. “Karena waktu itu tim [Tim Appraisal], karena status tanah yang belum jelas, jadi mereka bersepakat hanya tanaman yang tumbuh saja. Untuk tahun 2022, kami mengikuti pengadaan di tahun 2017,” kata Kwaryantini. 

Dia menyampaikan berdasarkan berita acara saat pemberian uang ganti rugi untuk tanaman di tanah tutupan tersebut, maka dapat dinyatakan pengadaan tanah telah selesai. “Sudah [selesai pengadaan tanah]. Waktu masyarakat sudah menerima, karena di dalam berita acara mereka sudah menandatangani kalau mereka menerima pembayaran tersebut. Kalau mereka menolak ganti ruti, tentunya sudah ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding, kalau mereka menolak. Tapi waktu itu mereka sudah menerima, artinya pengadaan tanah tersebut sudah selesai,” ucap Kwaryantini. 

“Kalau kami dari Dinas  PU kami adalah kasir, kalau sesuai ketentuan perundangan pasti akan kita bayar. Dari hasil pelaksanaan itu dinyatakan selesai, mereka tidak menolak pembayaran itu, kalaupun mereka menolak dalam rentang waktu yang sudah ditentukan itu, artinya sudah selesai. Kalau mereka menuntut, ya menuntut lewat pengadilan saja. Kami tidak punya dasar untuk membayarkan, karena sudah dinyatakan selesai. Kecuali kalau mereka banding sudah dinyatakan itu harus dibayar, itu sebagai dasar kami untuk membayar,” katanya. 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement