Advertisement

PT Digsi Beberkan Bukti Kasus Tunggakan Hotel Rp38 Miliar untuk Acara Kemenag di Jogja

Triyo Handoko
Senin, 23 Januari 2023 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
PT Digsi Beberkan Bukti Kasus Tunggakan Hotel Rp38 Miliar untuk Acara Kemenag di Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menjawab somasi yang dilakukan PT Digsi selaku penyelenggara Pesta Paduan Suara Grejawi (Pesparawi) 2022 terkait tunggakan pembayaran 61 hotel di Jogja. PT Digsi mengklaim memiliki bukti kasus tunggakan sewa hotel tersebut. 

Adapun somasi PT Digsi tersebut dijawab Pemda DIY dengan surat bernomor 180/149 tertanggal 9 Januari 2023.

Advertisement

Sebelumnya, somasi yang dilayangkan PT Digsi ke Pemda DIY meminta pertanggungjawaban Pemda untuk memenuhi rencana anggaran belanja (RAB) Pesparawi 2022 yang kurang Rp38 miliar. Jawaban Pemda DIY atas somasi tersebut meminta PT Digsi melunasi sendiri utang penyelenggaraan termasuk tunggakan sewa 61 hotel dan tempat kegiatan Pesparawi lainnya di Jogja.

Jawaban Pemda DIY atas somasi tersebut disampaikan pihak PT Digsi. Kuasa hukum PT Digsi, Elektison Somi menyebut hanya Pemda DIY yang memeberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan pihaknya. “Kami sudah melayangkan somasi dua kali ke empat lembaga yaitu Kementerian Agama, LPPN [Lembaga Pengembangan Pesparawi Naerah], LPPD [Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah] DIY, dan Pemda DIY. Hanya Pemda DIY yang memberikan jawaban,” katanya, Senin (23/1/2023).

Jawaban somasi Pemda DIY tersebut, jelas Elektison, dilakukan secara resmi melalui surat berkop Pemda DIY dan berbentuk fisik yang dikirimkan ke kantornya di Tebet, Jakarta Selatan. “Sebetulnya selain Pemda DIY, ada LPPD DIY yang mengomunikasikan somasi tersebut tapi hanya lewat telepon. Isinya ajakan audiensi di DPRD DIY, kalau audiensi itu kami tak punya kewenangan apa-apa. Itu audiensi internal Pemda DIY dan DPRD DIY membahas anggaran tersebut, kami tak bisa intervensi apa-apa makanya kami tolak tawaran itu,” jelasnya.

Jawaban Pemda DIY atas somasi tersebut, lanjut Elektison, membuatnya bulat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. “Awal Februari nanti akan kami gugat, rencananya di PN Jakarta Timur karena relatif perkara ini di situ, tapi tidak menutup kemungkinan di tempat lain juga,” ujarnya.

BACA JUGA: Kawasan Industri Semin Gunungkidul, Jalan Banyak yang Rusak dan Sempat Jadi Tempat Buang Korban Begal

Elektison tengah menyiapkan gugatan tersebut. “Jawaban Pemda DIY ini juga akan jadi bukti bahwa yang merancang RAB total Rp68 miliar dan baru dibayarkan Rp30 miliar adalah mereka sendiri dengan mengakuinya di surat ini, kami juga sudah siapkan saksi-saksi untuk memenangkan gugatan ini,” katanya.

Tuntutan utama PT Digsi kepada Pemda DIY, LPPD DIY, LPPN, dan Kemenag adalah membayarkan kerugian dan tunggakan penyelenggaraan Pesparawi. “Selain kekurangan RAB Rp38 miliar, kami akan tuntut mereka mengganti kerugian immaterial kami imbas masalah ini,” ujarnya.

Argumentasi utama PT Digsi dalam gugatan ini, jelas Elektison, adalah perjanjian antara empat lembaga tersebut untuk bersama-sama menggalang dana untuk menutup kekurangan RAB. “Perjanjian itu kami ada buktinya, dan akan jadi poin utama gugatanya. Kami optimistis menang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement