Advertisement
3 Lembaga Amil Zakat di DIY Tidak Berizin, DPRD Minta Kemenag Bertindak Tegas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY mencatat ada 34 lembaga amil zakat yang resmi berizin di wilayah ini. Sementara itu ada tiga lembaga amil zakat yang tak berizin dan beroperasi di DIY.
Tidak berizinnya tiga lembaga amil zakat tersebut melanggar Undang-Undang Pengelolaan Zakat No.23/2011. Analis Kebijakan Zakat Kanwil Kemenag DIY Misbahrudin menyebut sebenarnya ada lima lembaga amil zakat yang belum berizin. “Dua ini beroperasi di tingkat kabupaten, ada di Sleman dan Bantul tapi keduanya sekarang masih proses perizinannya. Sementara tiga lembaga zakat itu betul tidak berizin itu yang merilis Kemenag RI,” katanya, Selasa (24/1/2022).
Advertisement
Misbah menyebut lembaga amil zakat yang tak berizin dapat dipidanakan dengan hukuman satu tahun penjara. “Tapi itu jika dilaporkan ke polisi, artinya sudah meresahkan ke masyarakat. Kalau di Kemenag hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif saja, ranahnya pidana ada di kepolisian. Jadi kami minta masyarakat kalau ada lembaga zakat yang meresahkan lapor saja,” jelasnya.
Pembinaan dan pengawasan, jelas Misbah, terus dilakukan pihaknya terhadap lembaga amil zakat di DIY. “Tiga lembaga ini kami pantau dan kami minta mengurus perizinannya. Jika memang tidak sanggup melengkapi syarat izin bisa mengubah bentuk lembaganya jadi organisasi pengelola zakat itu nanti bisa mendaftar ke Baznas,” ujarnya.
Misbah menjelaskan ada banyak cara agar lembaga filantropi mendapat izin dengan benar. “Seperti Sedekah Rombongan di Jl. Wonosari itu mereka tidak bisa melengkapi syarat lalu mendaftarkan diri ke Kementerian Sosial. Artinya izin ini tidak harus jadi masalah karena mudah, bisa di Kemenag atau kalao yang sifatnya sosial ke Kemensos,” katanya.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana berharap ada penertiban pada lembaga amil zakat yang tak berizin. “Ini tentu membuat masyarakat lebih berisiko, niatnya untuk bersedekah tapi kalau disalahgunakan itu mengkhawatirkan. Perlu ada tindakan tegas ke lembaga yang tak berizin,” jelasnya.
BACA JUGA: Hilang di Pasaran Gunungkidul, Minyak Goreng Bersubsidi Harganya Meroket
Huda juga meminta Kemenag agar mensosialisasikan lembaga amil zakat yang sudah berizin. “Agar masyarakat tahu harus menyedekahkan hartanya ke lembaga mana yang lebih kredibel. Ini untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Pengelolaan zakat yang tepat, jelas Huda, dapat membantu mengatasi berbagai masalah sosial, terutama kemiskinan. “Kami berharap zakat ini bisa disinergikan bersama dengan pemerintah bisa jadi sumber pendanaan di luar APBD. Apalagi potensi zakat di DIY ini besar, jadi harus dikelola dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Anggaran Infrastruktur Tahun Depan Rp477 T, Termasuk untuk IKN
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- Dikritik Menteri Nadiem Makarim, Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang ASPD di DIY
- Kini Ada Helpdesk Pekerja Migran Indonesia di YIA, Ini Fungsinya..
- Disaksikan Orang Tua, Buron Kasus Curanmor Ditangkap
- Kementerian Kominfo Gencarkan Literasi Digital Cegah Konten Negatif
- 9.086 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Disalurkan ke Petani Kulonprogo
Advertisement
Advertisement