Advertisement
Jam Tangan Mewah Seharga Rp60 Juta Milik Warga Imogiri Raib Dicuri, Pelaku Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jam tangan mewah seharga Rp60 juta milik Edi Mahmud, 25, warga Dusun Karangrejek, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Imogiri, Bantul hilang dicuri orang pada Jumat (6/1/2023). Pelaku mencongkel jendela turut membawa uang jutaan rupiah.
Dari hasil pemerikasaan sejumlah saksi, aparat Polsek Imogiri meringkus Triyanto, 28, warga Dusun Sompok, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Bantul, di Terminal Trenggalek, Jawa Timur.
Advertisement
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan uang tunai Rp5 juta dan jam tangan merek IWC SCHAFFHAUSEN seharga Rp60 juta.
BACA JUGA : Baru Awal Tahun, Pencurian di Bantul Sudah Merebak
Uang tunai dan jam tangan tersebut di simpan di kamar tidur. Korban menduga tersangka masuk ke rumahnya dengan cara mencongkel jendela pada Kamis (5/1/2023) dini hari, sekitar pukul 02. 00 WIB. Dari laporan tersebut, kata Suharno, penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban bersama tim Inafis Polres Bantul.
“Dari hasil olah TKP ditemukan sidik jari yang identik dengan sidik jari Triyanto,” katanya, dalam keterangangan pers di Mapolsek Imogiri, Rabu (25/1/2023).
Untuk menguatkan temuan tersebut polisi juga melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Hasil penyelidikan tersebut menguatkan bahwa pelaku pencurian di rumah korban adalah Triyanto. “Kebetulan pelaku Triyanto ini juga merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Imogiri belum lama ini dan pernah dihukum tujuh bulan,” ujar Suharno.
Dari temuan tersebut polisi kemudian mendatangi tersangka Triyanto di rumahnya namun tidak menemukannya. Polisi kemudian melacak nomor HP tersangka dan tersangka berada di wilayah Trenggalek, Jawa Timur. Akhirnya polisi berangkat ke Trenggalek untuk menangkap tersangka dengan cara dipancing melalui telepon dan ketemuan di Terminal Trenggalek. Di Terminal tersebutlah tersangka Triyanto ditangkap dan dibawa ke Polsek Imogiri untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA : Kaca Mobil Dipecah, Penjual Telur di Imogiri Kehilangan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Triyanto mengakui telah mencuri uang tunai Rp5 juta, jam tangan, dan empat lembar mata uang Korea. Modusnya dengan cara mencongkel jendela. Adapun sasaran korban Edi Mahmud karena korban baru saja pulang dari Korea sebagai TKI, sehingga tersangka meyakini korban membawa uang banyak.
Sementara itu jam tangan hasil curian sudah dijual oleh tersangka dengan harga Rp8 juta. Hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian, tas dan hiburan di tempat karaoke. Pernyataan tersebut dibernarkan oleh tersangka Triyanto. Ia mengaku tidak mengetahui jika jam tangan mewah itu harganya Rp60 juta.
Jam tangan itu ia jual melalui media sosial, “Pas saya uanggah di media sosial ada yang nawar Rp8 juta langsung dijual. Kalau tahu harganya mahal mungkin saya bisa menawarkan lebih mahal lagi,” katanya.
Tersangka Triyanto mengakui bahwa dirinya mengetahui korban baru saja pulang dari Korea. Antara korban dan tersangka sendiri masih memiliki hubungan saudara. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya baru keluar penjara sejak enam bulan lalu karena kasus pencurian di wilayah Imogiri. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Bos Smelter Swasta Divonis 5-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Damri dari Titik Nol Kilometer ke Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul
- Jalur dan Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Stasiun Lempuyangan, dan Gembira Loka
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini 27 Desember 2027, Hujan dari Siang hingga Malam Hari
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja, Jumat 27 Desember 2024
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 27 Desember 2024, Malioboro Bebas Kendaraan, Mahasiswi Disiram Air Keras, Daftar Bank Tutup
Advertisement
Advertisement