Advertisement

Promo November

Sultan Enggan Lepas Kepemilikan Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen, Bagaimana Pembahasan di Kemenkumham?

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 30 Januari 2023 - 06:17 WIB
Budi Cahyana
Sultan Enggan Lepas Kepemilikan Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen, Bagaimana Pembahasan di Kemenkumham? Pengerjaan konstruksi jalan tol Jogja-Bawen di wilayah Seyegan dan Tempel, Senin (19/9/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY disebut membahas proses sewa menyewa tanah Kasultanan atau Sultan Ground untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen. Pembahasan penyewaan ini menyusul sikap Kraton Jogja yang tidak akan melepas kepemilikan Sultan Grond untuk tol.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sultan HB X menyampaikan tidak akan melepaskan kepemilikan tanah Sultan Grond untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen. Dia menyatakan tanah tersebut hanya dapat digunakan dengan sistem sewa. Payung hukum dan jangka waktu sewa menyewa tersebut, menurut  Sultan HB X, akan dibahas oleh Kemenkumham DIY. 

Advertisement

Anggota Tim Persiapan Tol sekaligus Fungsional Perancang Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Heru Purnomo menyampaikan Kemenkumham DIY belum membahas penyewaan Sultan Grund untuk tol. “Belum ada rapat di Kanwil Kemenkumham DIY mengenai pembahasan tanah yang dimaksud,” katanya Minggu (29/1/2023). 

Heru pun menyampaikan hingga kini belum ada agenda yang terjadwal untuk membahas sewa tanah Sultan Grond untuk tol. Panitikismo Kraton Jogja, Pemda DIY, serta dan PT Jasamarga Jogja Bawen pun belum menyebut pembahasan dengan Kemenkumham DIY terkait rencana menggandeng Kemenkumham DIY dalam proyek tol tersebut.

“Sepengetahuan saya belum ada [rencana mengajak Kemenkumham DIY terkait penyelesaian tanah Sutan Ground untuk tol],” katanya.

BACA JUGA: Dokumen Pengadaan Tanah Disiapkan! Ini Perkiraan Jadwal Konsultasi Publik Tol Jogja-YIA

Sementara, Pemda DIY secara resmi telah menetapkan sistem pemanfaatan tanah Kasultanan atau Sultan Grond dan tanah kas desa untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen. Kepemilikan tanah Sultan dan tanah kas desa tidak akan tidak akan dilepaskan. Kedua jenis tanah itu akan dipakai untuk jalan tol dengan sistem hak pakai. 

Keputusan ini merupakan progres dari pembebasan lahan Sultan Grond dan tanah kas desa yang masuk dalam kategori karakteristik khusus ini. Namun, masih ada satu proses lagi yang harus dilalui sebelum tanah tanah desa dan Sultan Grond ini dapat dipakai untuk membangun Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen, yaitu kesepakatan perjanjian para pihak. Kompensasi dan pola kompromi hak pakai tersebut sampai saat ini belum jelas.

BACA JUGA: Sultan Tegas Tak Akan Melepas Kepemilikan Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan Pemda DIY sepenuhnya memahami pembebasan lahan ini harus dipercepat karena Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen termasuk proyek strategis nasional. Tim persiapan pembebasan lahan yang dibentuk Pemda DIY juga mengupayakan proses tersebut, salah satunya berkaitan dengan tanah karakteristik khusus.

Krido memperkirakan pada Februari 2023 ini kesepakatan penggunaan hak pakai Sultan Grond dan tanah kas desa untuk tol sudah dituangkan dalam perjanjian resmi. Perjanjian itu akan mencantumkan siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan ini.

“Soal itu [Sultan Grond dan tanah desa untuk jalur tol di Jogja] hak pakai. Februari sudah ada perjanjiannya. Kami sudah punya gambaran siapa saja yang terlibat dalam perjanjian itu,” kata Krido Minggu (29/1/2023).

BACA JUGA: Soal Polemik Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Ini Solusi yang Ditawarkan Pusat

Meski demikian Krido belum dapat membeberkan perincian metode hak pakai yang akan dituangkan dalam perjanjian tersebut. Ia meminta publik bersabar. Metode hak pakai akan ditetapkan karena menjadi referensi untuk konsultasi publik pembangunan Tol Jogja Yogyakarta International Airport (YIA). Tol Jogja YIA adalah nama lain dari Tol Jogja Solo Seksi 3 yang membentang dari Gamping sampai Bandara YIA.

“Harapan kami awal Februari sudah ada ancer-ancernya, sehingga ketika konsultasi publik untuk jalur Tol Jogja YIA, kami punya jawaban jelas untuk pertanyaan mengenai pemanfaatan Sultan Grond dan tanah kas desa,” ujarnya.

BACA JUGA: Mulai Dipetakan, Ini Perkiraan Kawasan Macet akibat Pembangunan Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen

Sebagian jalur Tol Jogja Bawen akan menggunakan Sultan Grond. Selain itu, menurut Krido, tanah Sultan Grond dan tanah desa juga ada di denah Tol Jogja Solo Seksi 3 atau Tol Jogja YIA. 

Namun, bidang tanah yang masuk dalam denah Tol Jogja YIA belum jelas karena masih dalam tahap pendataan.

“Di Tol Jogja YIA belum ada detailnya. Proyek Tol Jogja YIA baru akan memasuki tahap konsultasi publik awal Februari. Yang jelas nanti penerapan perjanjian penggunaan tanah desa dan Sultan Grond di Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja YIA akan sama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu

News
| Minggu, 24 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement