Advertisement

Non Pemegang KMS Tak Bisa Masuk Sekolah Negeri, Sejumlah Warga Jogja Datangi DPRD

Yosef Leon
Selasa, 31 Januari 2023 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
Non Pemegang KMS Tak Bisa Masuk Sekolah Negeri, Sejumlah Warga Jogja Datangi DPRD Sejumlah warga menyampaikan aspirasi soal pemegang kartu non KMS agar ditampung masuk ke sekolah negeri lewat jalur khusus afirmasi, Selasa (31/1/2023) di DPRD Kota Jogja - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Sejumlah warga Kota Jogja mengadu ke DPRD setempat soal non pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang tidak lagi bisa mendaftar ke sekolah negeri pada 2023. Warga menyoal tolok ukur masuk ke sekolah negeri sekarang harus berpatokan pada pemegang kartu KMS dan tidak pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau tahun kemarin kan beda, yang non KMS bisa urus Jaminan Pendidikan Daerah [JPD] dan Kartu Jogja Berprestasi [KJB]. Sekarang tidak bisa, semua dasarnya harus KMS," kata perwakilan warga, Yogi Prasetyo, Selasa (32/1/2023).

Advertisement

Yogi menyebutkan, pihaknya meminta kepada Pemkot dan DPRD setempat bisa menampung warga non KMS untuk masuk ke sekolah negeri dengan mengacu pada DTKS. Warga yang tercatat pada program DTKS disebutnya mesti mendapat jalur khusus afirmasi untuk masuk ke sekolah negeri.

"Harapannya ketika nanti jalur afirmasi ke sekolah negeri ini bisa menggunakan jalur DTKS dan bukan KMS, karena KMS itu kan program kota dan DTKS itu dari Kemensos. Harusnya lebih tinggi Kemensos dari pada Dinsos," kata dia.

Dia mengklaim bahwa pemilihan dan pendataan warga dalam program KMS juga terkesan tenang pilih. "Ada memang laporan ke kita yang benar-benar butuh tapi tidak dapat KMS walaupun untuk bidang kesehatan memang sudah tapi untuk pendidikan sama sekali tebang pilih dan merugikan masyarakat," katanya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja ada sebanyak 146.789 jiwa warga yang masuk ke dalam DTKS dan terdiri dari 55.019 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu yang masuk ke dalam program KMS pada 2022 lalu ada sebanyak 48.797 jiwa dan 15.810 KK. Sementara pada 2023 ini yang masuk ke dalam KMS yakni 49.121 jiwa dan 17.451 KK.

Sub Koordinator Substansi Data dan Informasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Jogja Agus Budi menjelaskan, penetapan KMS dilakukan setiap tahun dan tidak bisa diubah. Menurutnya proses pendataan warga yang akan masuk ke dalam program KMS sudah dilakukan secara berjenjang dan optimal mulai dari tingkat kelurahan sampai kemantren dan ditetapkan di tingkat kota.

"KMS itu satu tahun jadi kita tidak bisa menambah, tapi kalau dirasa itu tidak tepat sasaran kita bisa mencabutnya setelah ada bukti kuat," kata dia.

BACA JUGA: Marak Hoaks Penculikan Anak, Polres Bantul Datangi Sekolah-Sekolah

Kepada warga yang merasa tidak mampu dan ingin mengajukan diri sebagai peserta KMS bisa mendaftarkan secara mandiri. Hanya saja, Agus mengklaim proses pendataan dalam program KMS itu tidak mungkin salah sasaran lantaran sudah dilakukan dengan tepat dan mendetail oleh petugas di lapangan. Tidak hanya melibatkan warga, dalam pendataan pun petugas melibatkan pengurus RT dan RW untuk mengkroscek validasi data yang akan diajukan.

"Kalaupun masalahnya di bantuan bidang pendidikan itu kan juga sudah ada program dari Pemkot berupa tunggakan pendidikan. Kalau dia tidak dapat KMS harus bayar pendidikan mahal, rata-rata ya banyak yang tanda kutip warga ini juga nakal. Dia tidak bayar dulu sehingga nanti ada tunggakan baru ketika dia mau naik kelas baru ajukan bantuan biaya tunggakan," pungkas dia.

Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Suryani menyebutkan, program jaminan kesejahteraan sosial di Kota Jogja memang kerap memunculkan persoalan baru berkaitan dengan validitas data penerima. Setiap tahun warga kerap protes, apalagi dengan skema baru yang ditetapkan berkaitan dengan meleburkan DTKS ke dalam program Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).

"Sosialisasi kita minta lebih masif ke depannya. Karena setiap tahun kan selalu sama permasalahannya. Yang tahun ini meleburkan DTKS ke KSJPS ini lah yang bikin ribut, karena mungkin tidak sampai ke bawah sosialisasinya. Tapi bisa dipahami bahwa yang menerima itu naik, walaupun ada yang baru lagi, makanya untuk membuktikan siapa yang lolos dan kenapa ada yang tidak lolos kan bisa dibuka aplikasi dan dibuktikan. Silahkan semua sudah lengkap sekarang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement