Advertisement

Sultan Menolak Tukar Guling Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Nanti Dibeli Pengusaha

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 03 Februari 2023 - 06:27 WIB
Budi Cahyana
Sultan Menolak Tukar Guling Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Nanti Dibeli Pengusaha Pembangunan Tol Jogja Solo di Kartasura, Jawa Tengah, Selasa (20/9/2022). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X menolak skema tukar guling Sultan Ground maupun tanah kas desa untuk proyek Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.

Menurut Sultan, tukar guling hanya akan menguntungkan pengusaha.

Advertisement

“Nanti tukar gulingnya itu tanahnya siapa? Kalau tanah warga, tanah itu dibeli oleh pengusaha kan? Berarti malah bayar,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (2/2/2023).

Jalur atau trase Tol Jogja Bawen dan Jogja Solo akan melintasi tanah kas desa dan Sultan Ground. Pembebasan lahan tanah karakteristik khusus tersebut sampai sekarang belum selesai. Sultan menginginkan tanah kas desa dan Sultan Ground disewa untuk jalur tol. Sementara, pelaksana proyek Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen menginginkan tanah yang dilewati tol sepenuhnya menjadi milik negara.

BACA JUGA: Segini Nominal Uang Ganti Rugi Sultan Ground Jika Dibebaskan untuk Tol Jogja Bawen

Sultan mengatakan tidak mematok harga sewa untuk tanah Sultan atau Sultan Ground dan tanah kas desa yang dipakai sebagai jalur Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen.

Sak jane ora diregani ya ora apa-apa [sebenarnya tidak dipatok harga tertentu tidak apa-apa], itu fasilitas umum,” paparnya.

Sultan HB X  mengatakan pemanfaatan tanah kas desa dan Sultan Ground untuk proyek tol dengan sistem sewa tidak menjadi persoalan. “Enggak ada masalah wong pemerintah juga mau,” katanya.

Menurut dia, kesepakatan sewa bisa disusun antara pemerintah dan Kraton Jogja sebagai pemilik Sultan Ground.

“Di notaris saja sudah selesai, tanah ini dipakai selamanya, selama masih dipakai [untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen], Kraton tidak meminta. Kan sudah selesai, kenapa susah-susah,” ucap dia.

Perjanjian sewa akan dirancang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan lahan Sultan Ground dan tanah kas desa yang akan dilalui tol diukur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA: Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Pernah Dibahas di Panitikismo Kraton 2022 Silam, Ini Hasilnya

“Prinsipnya tidak ada masalah, tapi perjanjiannya bukan dengan PUPR, yang akan menyiapkan materi perjanjiannya Departemen Hukum dan HAM [Kemenkumham],” ujar dia.

“Terserah nanti kesepakatannya, yang penting saya enggak ngarani [tidak mematok harga sewa tertentu].”

Sultan mengungkapkan alasan Kraton Jogja enggan melepas status kepemilikan tanah Sultan. Menurut dia, yang terpenting status kepemilikan tanah kas desa dan Sultan Ground tidak hilang meski dipakai sebagai jalur Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen. “Bagi saya yang terpenting status tanahnya tidak hilang. Itu saja,” ucapnya.

Dia menegaskan Sultan Ground adalah bagian dari keistimewaan DIY.

“Kraton punya tanah kan bagian dari keistimewaan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement