Advertisement

Promo November

Polres Sleman Lakukan Pembinaan ke Puluhan Pelajar

Anisatul Umah
Senin, 13 Februari 2023 - 16:07 WIB
Bhekti Suryani
Polres Sleman Lakukan Pembinaan ke Puluhan Pelajar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN Polresta Sleman menggelar pembinaan dan penyuluhan pelajar untuk menekan kasus kenakalan remaja di wilayah ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Parasamya Sleman, Senin (13/2/2023) dengan mengundang 78 pelajar dari 26 SMA dan SMK di Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombespol Aris Supriyono mengatakan kegiatan ini digelar atas dasar keprihatinan pada tingginya kasus kenakalan remaja. "Kenakalan remaja saat ini sudah melebihi ambang batas wajar. Saat ini semakin banyak pelajar yang mengenal rokok, narkoba, ini hasil dari data Polresta Sleman," ucapnya.

Advertisement

Kepada peserta yang hadir dia meminta untuk menyebarkan hasil pembinaan dan penyuluhan kepada teman-teman lainnya di lingkungan sekolah. Dalam menindak kasus kenakalan remaja, kata Aris, Polresta Sleman tidak pandang bulu menindak pihak-pihak yang terlibat.

"Diharapkan kejadian-kejadian yang adik-adik sering sebut klitih ini dapat berkurang. Kalau tim Polresta sedang patroli dan menemukan adik-adik membawa senjata tajam, maka akan kami proses. Tentu ini akan merugikan adik-adik semua."

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Sleman yang telah menggelar kegiatan ini. Menurutnya kenakalan remaja harus ditindak tegas dan diberantas bersama-sama.

Dia menghimbau kepada pelajar yang hadir untuk memahami Peraturan Bupati (Perbup) No.45 Tahun 2020 tentang jam rumah/jam istirahat anak. Perbup tersebut ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman.

"Melalui Perbup tersebut, diharapkan mampu mengoptimalkan jam belajar di malam hari serta memperbesar peluang para orang tua untuk mengarahkan dan mengawasi kegiatan anak," kata Kustini.

Kustini meminta kepada pelajar agar tidak keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Setelah selesai kegiatan agar segera pulang dan tidak melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat.

BACA JUGA: Banjir Terjadi pada 28 Titik di Gunungkidul, Penyebabnya Drainase Tak Lancar

Guru pendamping juga diajak untuk memberikan pengawasan sekaligus bimbingan kepada para siswa dengan memahami potensi yang dimiliki siswa. Diperlukan diskusi dan pendekatan yang tepat antara guru dan siswa.

"Anak-anakku, saya mohon mulai dipahami, untuk tidak keluar rumah setelah jam 10 malam. Karena dalam Perbup No.45 tahun 2020 sudah ditetapkan aturannya."

Dalam kesempatan ini juga diisi dengan sesi diskusi yang diberikan oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Kabupaten Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Bali

News
| Jum'at, 29 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja

Wisata
| Kamis, 28 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement